April 18, 2024

Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Kemensos

Surabaya (suararakyatjatim) – Pemerintah melalui Kementerian Sosial berusaha membantu keluarga yang terdampak virus corona (covid-19). Berikut ini syarat dan cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos.

Pemerintah berencana menurunkan Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp 600.000,00 per kepala keluarga per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total subsidi yang akan digelontorkan ialah Rp 1.800.000. Tujuan pemberian bansos ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi virus corona.

Bantuan akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Target bantuan ini ialah masyarakat yang memenuhi syarat dan cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos ialah sebagai berikut:

*Masuk data RT/RW di Desa.

*Kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

*Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti BLT dari Dana Desa tidak menerima.

*Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

*Harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), serta berdomisili di desa sesuai alamat yang tertulis di KTP. Apabila belum, akan diminta untuk membuat KTP lebih dulu.

*Apabila calon penerima belum terdaftar oleh RT/RW maka bisa langsung memberitahu aparat desa.

Oleh karena itu, cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos sebenarnya sangat mudah. Agar lebih jelas, lihat rincian tata cara dapat bantuan sosial tunai di bawah ini:

*Pastikan Anda tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial pemerintah yang lain.

*Pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial tunai di RT/RW desa.

*Tunggu informasi, pencairan dana ke rekening atau ke penerima manfaat secara langsung harus melalui proses cek yang ketat.

*Data akan disalurkan dari tingkat desa sampai ke Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

*Kalau Anda lolos, uang akan segera dicarikan.

*Kalau tidak punya nomor rekening, Anda bisa menerima dana tunai melalui PT. Pos Indonesia tanpa biaya dan bunga.

*Apabila Anda menghendaki menerima bansos dengan sistem transfer, dana akan ditransfer melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan mengenai pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Dalam hal ini, kepala desa merupakan entitas yang akan diberi tanggung jawab penuh untuk melakukan pendataan terhadap warga desanya. Kepala Desa menjadi pihak utama untuk mengawasi kerja kepala RT/RW setiap desa selama melakukan pendataan.

Demikian syarat dan tata cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos. Kalau Anda cukup memenuhi syarat segera laporkan kepada RT/RW setempat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *