April 18, 2024

Oknum LPMK Rangkap Jabatan Parpol Harus Ditindak Tegas

Surabaya (suararakyatjatim) – Perihal pengaduan yang masuk di

Komisi A DPRD Kota Surabaya terima aduan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Wonokusumo diduga merangkap menjadi ketua PAC salah satu partai politik (Parpol).

Dalam hal ini melanggar Perda 4/2017 Pedoman Pembentukan LPMK dan Perwali 29/2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus LPMK, RW dan RT.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah telah menerima pengaduan bahwa ada Ketua LPMK di Surabaya yang merangkap ketua PAC salah satu parpol. Tentu telah menyalahi aturan Perwali, sehingga harus di tindak tegas.

“Selain langgar perwali juga sudah melakukan pidana. Yaitu pembohongan dokumen. Oknum (ketua LPMK, red) sudah menunjukkan surat pengunduran diri ketika pemilihan LPMK,  tetapi, kemarin masih atas nama ketua PAC ikut pleno di PPK dan berarti dia sudah pembohongan publik,” terang Habibah, Kamis (17/9/20).

Politisi perempuan fraksi PKB ini meminta lurah dan camat segera menindak oknum LPMK yang masih rangkap jabatan sebagai ketua PAC.

“Disini memang dipertaruhkan kenetralitasan ASN. Jadi kita minta lurah dan camat untuk segera menganti atau menindaklanjuti oknum – oknum yang seperti itu,” tegasnya kepada suararakyatjatim.com.

Lebih lanjut dia menambahkan, aduan sementara masih satu yang konkret beserta fotonya. Tapi tidak menutup kemungkinan ditempat lain ada yang seperti itu.

“Aturan Permendagri uda jelas, bahwa RW, LPMK tidak boleh merangkap jadi ketua partai,” pungkasnya.(why)