April 19, 2024

Pemkot Surabaya Klaim Kasus Pengeroyokan Selesai, LBH NU : Proses Hukum Tetap Jalan

Surabaya (suararakyatjatim) – Pemkot Surabaya diduga memberikan pendidikan hukum yang tidak baik di mata masyarakat. Betapa tidak? Kasus pengeroyokan diklaim bisa diselesaikan di luar jalur hukum.

Dikutip dari Antara Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada korban beserta keluarganya, baik secara pribadi maupun institusi.

“Saya atas nama institusi termasuk pribadi dan teman-teman semua, saya mohon maaf kepada pihak keluarga,” kata Irvan.

Seorang pelajar SMP menjadi korban salah sasaran usai dipukul sejumlah oknum Linmas saat membubarkan aksi tawuran antarremaja di kawasan Bubutan, Kota Surabaya, Rabu (14/4) dini hari. Kasus salah prosedur ini menimpa seorang pelajar sekaligus anak dari salah satu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Sebagai pemimpin, Irvan mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya dalam pelaksanaan tugas di lapangan saat peristiwa itu terjadi. Sehingga dilakukan mediasi di antara kedua belah pihak yang digelar di salah satu rumah makan kawasan Genteng, Surabaya, Minggu (25/4) malam.

Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut hadir dalam mediasi penyelesaian kasus tersebut.

“Syukur alhamdulillah sudah ada dimediasi. Pihak keluarga bisa menerima,” imbuh Irvan.

Terpisah Ketua LBH NU M. Ilham ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan tersebut. “Sudah ketemu sama pak Eri, pak Irvan kita sudah ketemu semua pengurus juga dari keluarga korban,” ujarnya, Selasa (27/4).

Namun, dia tidak menampik jika perkara ini sudah terlanjur masuk laporan hukum ke Polrestabes Surabaya dan terbit surat LP. Pasalnya, korban masih di bawah umur. “Sempat lapor ke Tabes, ada LP,” tegas dia.

Perihal sudah terlanjur masuknya laporan ini Ilham menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum. “Kalau proses hukum tetap jalan. Kalau secara perdata damai, kan pidana terkait perbuatan seseorang,” tegas dia.

Menurut dia jika kasus pidana dihentikan perlu adanya SP3. Dan itu wewenang dari penyidik pihak kepolisian. “BAP saja masih belum,” lanjut dia.

Adanya perdamaian imbuh Ilham kemungkinan bisa menjadi suatu hal yang meringankan saja di hadapan majelis hakim nantinya. “Kalau dicabut kita berikan perdamaian untuk meringankan di hadapan hakim. Kalau laporan masih dalam lidik,” imbuh dia.

Sebelumnya, H. Rasyidi ayah dari korban bercerita bahwa dengan menggunakan helm, pasukan Linmas memberhentikan motor yang ditumpangi anaknya dan kemudian mereka memukul pakai helm.

“Celaka saat motor harus melewati gundukan atau yang dikenal dengan sebutan polisi tidur. Kala itu anak saya tidak dapat menguasai keadaan, sehingga terjatuh. Bahkan sempat terseret kendaraan yang ditumpangi lumayan jauh. Akibat dari kejadian tersebut, terdapat luka yang cukup serius di kedua lutut kakinya,” ujarnya.

Ternyata menurut dia pihak Linmas memanfaatkan jatuhnya anaknya untuk lanjut melakukan tindakan kekerasan. “Anak saya diringkus dengan sangat keras. Kala itu anak saya diperlakukan layaknya penjahat, bahkan kepalanya dibenturkan ke bagian belakang motor tril yang terbuat dari besi. Akibatnya, wajah anak saya lebam dan terluka cukup serius,” imbuh pengurus PWNU Jatim ini.(why)