April 16, 2024

Ganggu Akses Jalan, Komisi A Soroti Lokasi PKL Masjid Al Akbar

Surabaya, suararakyatjatim.com – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat, menyusul keluhan masyarakat terhadap keberadaan PKL di kawasan Masjid Al Akbar. Rapat dengar pendapat yang berlangsung, Senin (25/04/2022) tersebut, dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Satpol PP, Pengelola Masjid Al Akbar, 4 koordinator PKL Masjid Al Akbar, Kecamatan Gayungan dan Kelurahan Jambangan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, mayoritas warga pengguna jalan di Masjid Al Akbar mengeluh, terhadap keberadaan PKL.

“Kami dapat pengaduan dari pengguna jalan umum yang merasa terganggu ditengah padatnya pedagang. Sehingga mereka yang terburu-buru mau ke rumah sakit lewat tol, yang mau ada urusan lewat tol jadi kesulitan. Dan kadang menimbulkan pertengkaran disana,” jelasnya kepada suararakyatjatim.com,

Politi Partai Golkar tersebut menambahkan, keberadaan PKL di Masjid Al Akbar tidak dikelola oleh pihak masjid, melainkan oleh sejumlah kelompok LSM. “Ada 4 kelompok LSM yang mengelola disana. Di bagian timur, bagian utara, bagian barat, dan bagian lapangan. Sehingga pada rapat kali ini kita mengundang para koordinator pengelola tersebut,” terang Ayu.

Dari rapat dengar pendapat tersebut disepakati, kalau keberadaan PKL di Masjid Al Akbar segera ditertibkan dan dirapikan.

“Supaya tidak berantakan. Supaya keindahan Masjid Al Akbar bisa dinikmati masyarakat dengan ditata lebih rapi lagi,” ujar Ayu.

Ayu mengungkapkan, sebelumnya seorang koordinator PKL sempat menentang penataan, dengan berbagai macam alasan. Diantaranya karena mereka sudah lama disana.

Ayu mengungkapkan, pemkot Surabaya sudah menyediakan lahan disisi utara Masjid Al Akbar untuk relokasi PKL. Relokasi tersebut dijadwalkan pada 16 Mei 2022.

“Jadi bukan kita meniadakan PKL tersebut. Tentunya PKL yang menjadi prioritas adalah yang ber KTP Surabaya dan warga sekitar. Seperti warga Jambangan dan warga Pagesangan, untuk meningkatkan perekonomian mereka,” imbuhnya.

Komisi A meminta pengelolaan PKL juga melibatkan pengelola Masjid Al Akbar.

“Saya meminta pengelola Masjid Al Akbar dilibatkan untuk mengelola PKL. Karena lahan itu SHGB diatas HPL. Artinya SHGB nya di Masjid Al Akbar. Sehingga mereka koordinator pengelola PKL itu mau tidak mau harus iya. Karena pihak Masjid Al Akbar sudah diajak bicara dengan asisten pemerintah kota,” pungkasnya.(why)