Desember 9, 2024

Satukan Misi MAJU, Perindo: Gandeng Ahli Hukum Pertanahan Tuntaskan Surat Ijo

Surabaya (suararakyatjatim) – Problematika pertanahan di Kota Surabaya yang harus dipecahkan, namun puluhan tahun tak kunjung tuntas. Partai Perindo komitmen memprioritaksan mengentaskan permasalahan tumpang tindih tanah dan Surat Ijo bagi penghuni warga Surabaya.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Surabaya Samuel Teguh Santoso menyatakan, bahwa misi Partai Perindo sejalan visi misi dengan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU) nomer urut 2.

“Saya melihat beban politik Pak Machfud tidak ada, dirinya harus (running well) berjalan dengan baik saja. Bahkan, dia punya beban bagaimana ke depannya Kota Surabaya maju,” kata Samuel di Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Oleh karena itu, Samuel myampaikan, bahwa landasan orang hidup yaitu landasan utama adalah tanah kepemilikan warga Surabaya. Sehingga lahan ini penting terutama untuk tempat tinggal.

“Intinya, warga mempunyai tempat tinggal suatu kebanggaan luar biasa. Maka warga Surabaya harus memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan hak atas tanah sebagai tempat tinggal,” terangnya.

Samuel merupakan pengusaha real estate dan juga advokat handal Surabaya ini menjelaskan, bahwa di wilayah Kota Surabaya masih banyak tumpang tindih kepastian hukum untuk memiliki rumah dan tanah tersebut.

“Hasil temuan dilapangan permasalahan tanah setelah dibangun terjadi sengketa. Ada juga soal penerbitan Petok baru, kwitansi jual beli tanah dan tanah PT KAI yang tidak punya landasan hukum yang kuat. Sehingga terjadi saling menggugat antara satu dengan lainnya, kan kasian. Tapi saya melihat misi Pak Machfud sudah melakukan kajian-kajian kesana,” ujarnya.

Lebih jauh, Samuel berharap sinergi dengan Machfud Arifin (MA) bisa memperjuangkan permasalahan tanah untuk warga Surabaya.

“Untuk memaksimalkan sinergi dengan Pak Machfud. Saya berharap minimal ada jaminan hukum kepada warga yang memiliki rumah atau sebidang tanah,” ujarnya.

Semisal, kata Samuel, permasalahan sebidang tanah di wilayah Tambak Pring, kel/kec Asemrowo dan kawasan di pinggiran Kota Surabaya menjadi target Machfud Arifin bisa menuntaskan.

“Maka Pak Machfud wajib menggandeng dan membentuk ahli hukum pertanahan agar bisa mengentaskan permasalahan pertanahan di Kota Suarabaya. Bila perlu mengajak penyidik kepolisian maupun kejaksaan untuk mendiskusikan masalah tanah bisa dituntaskan,” ungkap Samuel kepada suararakyatjatim.com

Samuel mengaku, termasuk permasalahan 49.000 persil Surat Ijo di Kota Surabaya tentang HGB di atas HPL sampai sekarang kepastiannya masih mengambang. Di sisi lain kehadiran peran Pemkot Surabaya tidak maksimal, juga pajak sewa sangat membebani warga Surabaya.

“Saya yakin ketika Pak Machfud terpilih jadi Wali Kota Surabaya komitmen menuntaskan permasalahan tanah di Kota Surabaya. Dan, saya tidak meragukan perjuangan Pak Machfud arifin, karena mantan Kapolda Jatim ini memiliki kapasitas tersebut,” pungkasnya.(why)