Maret 29, 2024

Soroti Deviden 2020, DPRD: Minta PDAM Surya Sembada Jangan Ambil Resiko Hukum

Surabaya (suararakyatjatim) – DPRD Kota Surabaya mengimbau kepada Direksi dan Pengawas PDAM Surya Sembada Surabaya untuk pastikan setoran deviden atas tahun buku 2020, serahkan ke Pemkot Surabaya sesuai aturan setelah Audit keuangan 2020 selesai.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta kepada PDAM Surya Sembada dengan baik supaya berhati-hati dengan setoran deviden atas tahun buku 2020.

“Saya tidak ingin PDAM melakukan upaya langkah penyetoran deviden sebelum tutup buku. Jangan sampai ada setoran di bulan ini ataupun bulan depan,” kata Mahfudz, Selasa (10/11/2020).

Mahfudz menjelaskan, bagaimanapun di aturan sudah jelas bahwa deviden 2020 PDAM Surya Sembada harus disetorkan pada tahun 2021. Artinya setelah sudah tutup buku dan selesai diaudit.

“Saya ingatkan lagi jangan sampai nanti PDAM Surya Sembada melawan hukum dan terlanjur menyetor deviden hingga akhir tahun 2020,” tegas Mahfudz.

Lanjutnya, meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini jangan sampai menjerumuskan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sekarang sedang baik.

“Karena deviden ini jatah untuk APBD 2021 bukan sekarang. Sehingga Bu Risma harus bijak, apalagi tahun depan sudah tidak menjabat Wali Kota Surabaya lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfudz menekankan kepada perusahaan BUMD Surabaya dapat memahami bahwa deviden tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperuntukan pemerintah kota yang akan dianggarkan APBD tahun 2021.

“Jelas ini sangat rawan. Saya harap PDAM Surya Sembada jangan ambil resiko hukum dikemudian hari,” pungkasnya.(why)