Juni 27, 2025

Komisi D Dukung Penertiban Parkir Liar Toko-Toko Modern di Surabaya

suararakyatjatim.com – Ketegasan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan praktik parkir liar di depan toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan terus menuai dukungan dari berbagai pihak. Kali ini, suara dukungan datang dari dr. Zuhrotul Mar’ah, anggota Komisi D DPRD Surabaya yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.

Menurut dr. Zuhrotul, penertiban parkir liar bukanlah sekadar langkah teknis untuk merapikan lalu lintas dan ruang publik, tetapi merupakan bagian dari komitmen besar dalam membangun Kota Surabaya yang tertib, aman, ramah, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas parkir yang aman dan tidak dikenai pungutan liar, apalagi jika lahan parkir telah disediakan oleh toko itu sendiri.

“Kita harus melihat kebijakan ini sebagai upaya mewujudkan kota yang berpihak pada hak konsumen dan kepastian hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang justru membebani masyarakat secara tidak sah,” tegas dr. Zuhrotul dalam konpress via platform digital, Sabtu (14/6/2025).

Ia mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang secara tegas melarang pungutan parkir di toko modern yang memiliki lahan parkir sendiri. Dalam konteks ini, tanggung jawab penuh atas ketertiban dan keamanan lahan parkir berada di manajemen toko, bukan pada pihak ketiga atau juru parkir liar yang tidak terdata.

Namun, dr. Zuhro juga menunjukkan kepekaan sosial terhadap keberadaan para juru parkir liar yang umumnya menggantungkan hidup dari pungutan parkir harian. Ia menilai bahwa kebijakan tegas pemerintah tetap harus dibarengi pendekatan yang adil dan manusiawi terhadap mereka yang terdampak.

Sebagai solusi, ia merekomendasikan agar toko-toko modern di Surabaya didorong untuk merekrut para mantan jukir menjadi bagian dari layanan resmi parkir toko. “Ini bisa menjadi peluang bagi toko untuk menunjukkan tanggung jawab sosialnya. Mereka bisa memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang tertib kepada para jukir yang direkrut,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja serta Perindustrian (Disperinaker) untuk merancang program pelatihan transisi dan pendampingan kerja bagi para jukir yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan ini. Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya digitalisasi sistem parkir untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan tata kelola yang transparan.

“Kota ini tidak dibangun untuk mengorbankan siapa pun. Sebaliknya, semua harus dilindungi: konsumen, pekerja, bahkan lingkungan kita. Mari kita perjuangkan wajah Surabaya yang tertib, modern, adil, dan manusiawi,” ujarnya penuh semangat.

dr. Zuhro juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam menegakkan Perda lain yang berkaitan, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang toko membagikan kantong plastik secara cuma-cuma. “Jika konsumen sudah dibebani membayar kantong plastik demi alasan lingkungan, maka sudah seharusnya mereka tidak lagi dibebani biaya parkir yang tidak resmi,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, dr. Zuhro mengajak seluruh warga Surabaya untuk terlibat aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di ruang-ruang publik. “Kita semua punya tanggung jawab menjaga wajah kota ini agar tetap nyaman dan layak bagi semua golongan. Mari bersama kita jaga Surabaya demi masa depan yang lebih tertib dan manusiawi,” pungkasnya.

ketegasan Wali Kota dalam menertibkan parkir liar mendapat legitimasi moral dan politik dari para Wakil Rakyat. Namun lebih dari itu, pendekatan kebijakan yang adil, inklusif, dan solutif adalah kunci agar perubahan menuju kota yang tertib dapat dinikmati semua pihak — tanpa merasa dikorbankan.(yu)