suararakyatjatim.com – memahami dampak dari perbuatan mereka. Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam membimbing mereka.
“99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah inti dari penerapan jam malam yang kami maksud,” terangnya.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan semakin masif melakukan patroli keliling. Surat edaran serupa tahun 2022 akan disusun kembali, karena saat itu Surabaya berhasil menjaga keamanan.
Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor. Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern dan menjadi kota dunia, imbuhnya.
Program ini diharapkan dapat dimulai dari RW 4 Kecamatan Tambaksari, dengan batas waktu jam malam pukul 22.00 WIB. Apabila anak belum pulang, orang tua dapat menghubungi anak tersebut, dan jika tidak ada tanggapan, segera hubungi 112 untuk bantuan.
“Apabila ada anak-anak yang kedap air berkeliaran di jalan tanpa tujuan yang jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua mereka. Kami ingin mempertimbangkan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka?,” ujarnya.
Bagi anak-anak yang sulit diatur, Pemkot Surabaya memiliki solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pelatihan bakat. “Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pelatihan,” tutupnya. (*di/yu)