suararakyatjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai hari ini, Kamis 3 Juli 2025 memberlakukan menyapu jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Untuk mendukung kebijakan ini, pemkot membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW).
“Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun hari ini,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (3/7/2025).
Wali Kota Eri menegaskan, penyisiran akan dipusatkan pada anak-anak yang tidak sedang menjalani kegiatan pembelajaran atau kegiatan positif lainnya. Ia menyebutkan bahwa anak yang berada di tempat belajar atau kegiatan yang diketahui orang tuanya tidak akan dikenakan sanksi.
“Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar-benar tidak ada anaknya di situ. Tapi kalau ada yang boncengan misalnya, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami perintahkan,” tegasnya.
“Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, apakah orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tua,” imbuhnya.
Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah dan keluarga. Ia kembali menegaskan bahwa pembangunan Kota Surabaya dilakukan secara gotong royong dengan semangat budaya Arek Suroboyo.
“Jadi ini membangunnya berbarengan, tidak sendiri-sendiri. Karena Surabaya ini dibangun dengan budaya Arek Suroboyo,” tuturnya.
Wali Kota Eri juga menyatakan, tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sapu bersih. Sebaliknya, mereka yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pelatihan.
“Kita berterima kasih kepada orang tua. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama.
“Bukan untuk hari ini sudah selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah berubah,” tuturnya.
Oleh karena itu, Wali Kota Eri kembali mengimbau para orang tua untuk aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat. “Agar di depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” harapnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penyisiran dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, ancaman, dan berbagai bentuk diskriminasi.
Selain itu, penerapan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindari mereka dari berbagai risiko. Seperti di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. (*di/yu)