Juli 9, 2025

Komisi C Komitmen Kawal Polemik Status Kepemilikan Tanah Resahkan Warga Kawasan Lontar

suararakyatjatim.com – Polemik status kepemilikan tanah PT Alam Galaxy diduga pailit meresahkan warga pembeli kavling kawasan Lontar. Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing memanggil pengelola PT Alam Galaxy dan dinas terkait Pemkot Surabaya. 

Anggota Komisi C Josiah Michael menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyoroti betapa ironisnya kondisi di mana warga sudah membayar lunas namun belum mendapatkan hak atas tanah mereka. Menurutnya, tindakan PT Alam Galaxy yang tidak menyerahkan data aset serta ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tanpa konfirmasi menunjukkan minimnya iktikad baik.

Ia juga mengangkat dugaan bahwa data pembayaran warga bisa diakses oleh pihak yang tidak seharusnya, padahal rekening perusahaan sudah dibekukan kurator. “Kalau rekening di bawah kurator, lalu pihak lain tahu siapa yang bayar dan siapa yang tidak, datanya bocor dari mana? Ini perlu dipertanyakan secara serius,” tegasnya, Senin (7/7/2025).

Komisi C berkomitmen untuk mengundang kembali pihak PT Alam Galaxy bersama hakim pengawas untuk hadir dalam rapat lanjutan. “Kuncinya ada dua: niat baik dari hakim pengawas dan PT Alam Galaxy. Kalau dua-duanya hadir, masalah bisa mulai diurai,” kata Josiah.

Sementara keluh kesah disampaikan perwakilan warga atau pembeli kavling, Jordi. Menurutnya pembelian kavling di kawasan Alam Galaxy sejak tahun 2021 dan sebagian besar warga telah melunasinya. Namun hingga sekarang mereka masih belum mendapatkan akses legal terhadap tanah yang dibelinya.

“Kami menjalani proses hukum yang berlarut-larut, mulai dari status pailit perusahaan, pergantian hakim pengawas yang terus terjadi, hingga ketidakjelasan penyerahan sertifikat kepada kurator, ini menjadi penghalang utama langkah legal yang akan kami ambil”, tuturnya. 

Lanjutnya, polemik ini pernah ada mediasi dengan pembeli  bulan Juni 2024 berjanji ada proses berkelanjutan. Tetapi sampai sekarang tidak ada progresnya.

“Lambatnya progres penyelesaian dengan pengelola. Kami berharap agar ada pengawasan serta mediasi lanjutan dari pihak DPRD dan instansi terkait,” Ucapnya.

Perwakilan dari pihak kurator pun mengakui sulitnya mendapatkan dokumen penting dari debitur pailit, dalam hal ini PT Alam Galaxy. Meski telah mengirim surat permintaan dokumen dan sertifikat ke berbagai instansi termasuk BPN, pihak PT Alam Galaxy tetap tidak kooperatif. Bahkan, kurator menyebut hingga kini belum memegang dokumen penting yang seharusnya sudah berada di bawah kewenangannya pasca putusan pailit.

Camat Sambikerep, Lin Trisnoningsih, menyatakan bahwa pihaknya dan para lurah telah membantu kurator melakukan verifikasi lapangan terhadap aset di tiga kelurahan yang terdampak. Namun, ia menegaskan bahwa selama ini pihak kecamatan hanya berperan dalam tugas administrative. “ Kita memang belum pernah terlibat langsung dalam penyelesaian masalah hukum seperti ini”, terang Lin.

Rapat ini mencerminkan betapa kompleksnya dampak hukum pailit terhadap hak-hak warga. Komisi C DPRD Surabaya menegaskan bahwa penyelesaian tidak cukup hanya berlandaskan hukum semata, tetapi juga membutuhkan keberpihakan pada kemanusiaan. Warga yang menjadi korban patut dilindungi, dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial.(yu)