September 16, 2025

Polda Jatim Gercep Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasuruan

suararakyatjatim.com – Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur, bersama Sat Reskrim Polres Pasuruan, gerak cepat mengungkap pelaku pembunuhan disertai perampokan seorang lansia atas nama Mirzani (63) warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan, yang terjadi pada Senin (14/7/2025) kemarin.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB, Senin (14/7/2025) dengan tempat kejadian perkara di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Sedangkan pelaku berhasil diamankan pada pukul 20.30 WIB di hari yang sama.

Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan akhirnya bisa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim menyampaikan, polisi akhirnya menangkap pelaku atas nama MF (27) yang berperan perencanaan pembunuhan.

“Tersangka ini sebenarnya sudah merencanakan sejak dua bulan lalu. Dan sekitar dua minggu lalu tersangka berniat melakukan aksinya, namun aksinya batal dilakukan karena anak korban ada di rumah,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (15/7/2025) petang.

Untuk menghabisi nyawa korban, pelaku menganiaya korban dengan pisau dapur pertama di bagian perut. Mengetahui korban masih sadar, tersangka lantas kembali menganiaya korban di bagian leher.

“Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka mengambil mobil milik korban dan berniat untuk menjual mobil milik korban,” terangnya.

Setelah melakukan pembunuhan korban masuk ke kamar di rumah korban untuk berganti baju milik anak korban, karena baju korban terkena noda darah setelah itu pelaku meninggalkan TKP.

“Setelah korban menguasai harta korban dengan mengambil mobil milik korban Honda CRV, berserta surat surat kendaraan. Pelaku lantas berniat menjual mobil tersebut ke pemilik showroom, namun batal dilakukan karena pemilik showroom meminta identitas pelaku,” bebernya.

“Usai batal menjual mobil korban, pelaku akhirnya menuju ke rest area di kawasan Porong. Disana tersangka meninggalkan mobil CRV warna putih milik korban yang kemudian tersangka pulang ke rumah,” lanjutnya.

Sementara itu motif tersangka tega menghabisi nyawa korban, karena tersangka sakit hati dengan ucapan korban. Selain itu tersangka juga ingin menguasai harta korban.

“Tersangka selain sakit hati, dia juga ingin menguasai harta korban karena tersangka terlilit hutang dan tersangka bermain judi online,” ucap dia.

Atas penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit kendaraan roda empat jenis CRV, Honda Beat milik tersangka, BPKB R4, BPKB R2, STNK dan pakaian korban dan juga baju tersangka, tas dan HP.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340, 338 dan 365 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ris/yu)