Oktober 22, 2025

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai  Amankan 500.000 Batang Rokok Ilegal

suararakyatjatim.com – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan terbaru, tim yang juga melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok tanpa cukai menyasar wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga dan hasil pengawasan petugas.

“Hari ini kami bagi menjadi dua tim, untuk lokasi pertama di kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di kecamatan Tandes kami mendapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penayangan rokok ilegal,” kata Zaini, Rabu (30/7/2025).

Zaini menambahkan bahwa operasi gabungan ini merupakan upaya berkala Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Ini menjadi salah satu atensi kami, selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Selain itu, Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo dalam memerangi peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi dan operasi bersama. “Tentunya kami akan bersinergi dalam memberantas rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, terutama masyarakat juga dan perangkat wilayah setempat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, berhasil memecahkan pengamanan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750.000.000, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386.000.000. “Untuk bukti barang kami temukan di dua lokasi, paling banyak kami temukan di lokasi pertama, di kecamatan Asemrowo,” kata Gatot.

Ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos. “Untuk barang bukti dari dua lokasi ini, semuanya yang kami temukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. “Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” jelasnya.

Selain penyimpanan barang bukti, Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik rokok ilegal tersebut. “Sementara untuk orangnya, kami minta keterangan, kami panggil sebagai saksi. Serta kami melakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan,” terangnya.

Gatot menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga lokasi lain seperti area produksi, pabrik, pasar, serta wilayah perbatasan. “Semuanya sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di perbatasan wilayah. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Upaya ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang bea cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa bea cukai yang melanggar pasal 54, dengan hukuman ancaman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” tuturnya.

Gatot berharap masyarakat dapat ikut serta membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi iklan rokok ilegal.

“Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.(*di/yu)