Februari 19, 2026

Armuji:PAW Almarhum Adi Sutarwijono Diproses, Anas Karno Bakal Melenggang ke Yos Sudarso

suararakyatjatim.com – DPC PDI-P Kota Surabaya segera berkirim surat ke DPRD Kota Surabaya guna memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adi Sutarwijono yang meninggal dunia pada Sabtu (10/2/2026).

Proses PAW, Adi Sutarwijono yang posisi terakhirnya menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya dipastikan tidak akan ada kendala mengingat unsur untuk melaksanakan PAW sudah terpenuhi. Seperti diketahui, syarat melakukan PAW anggota DPRD didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, yaitu anggota DPRD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Sementara penggantinya adalah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama pada pemilu terakhir. Kalau mengacu pada ketentuan di atas, mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Anas Karno yang menempati urutan keempat PDI-P dalam perolehan suara di Dapil 3 berpeluang melenggang ke Gedung Yos Sudarso. Dari data yang diperoleh media ini, Anas Karno berada di urutan keempat dengan memperoleh 5.743 suara, di bawah Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799 suara), Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959 suara).

Meski nantinya menggantikan almarhum Adi Sutarwijono di DPRD Kota Surabaya, namun tidak otomatis Anas Karno menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya. Memang, posisi jabatan Ketua DPRD Kota Surabaya menjadi hak partai pemenang Pemilu 2024, yakni PDI-P. Namun untuk siapa calon yang akan duduk di kursi DPRD Kota Surabaya ada mekanisme partai yang harus dilalui. Yakni, DPC PDI-P Kota Surabaya melalui DPD PDI-P Jatim mengusulkan sejumlah nama untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI-P. Artinya, siapa kader PDI-P yang akan menempati posisi strategis tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDI-P. Siapapun nanti yang ditugaskan partai, semua kader harus siap menjalankan amanah tersebut.

Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya, Armuji, Rabu (18/2/2026) siang datang ke Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya dan mengadakan rapat dengan seluruh anggota fraksi. Apakah dalam rapat tersebut membahas PAW dan calon Ketua DPRD Kota Surabaya? Menurut Cak Ji, panggilan akrab Armuji, PAW itu mekanismenya kan sudah jelas sesuai dengan UU dan Peraturan KPU. “Kalau soal nama penggantinya saya kan enggak perlu sebut namanya, sudah jelas di KPU Kota Surabaya. Enggak usah diomongkan, lihat saja sendiri di Google,”ungkap dia sambil tertawa.

Ketika disodorkan nama Anas Karno, Cak Ji tetap tak mau menyebut nama, tapi hanya tertawa saja, seolah mengiyakan.

Soal kader PDI-P yang akan menggantikan almarhum Adi Sutarwijono di Dapil 3, memang kurang menarik untuk dibahas panjang lebar karena aturannya sudah jelas, yakni UU dan PKPU. Justru yang menjadi perbincangan hangat di ruang publik adalah siapa kader PDI-P yang layak menempati posisi jabatan Ketua DPRD Kota Surabaya? Armuji

mengatakan, dirinya sudah melakukan pembahasan dan segera memprosesnya. Menurut dia, seluruh anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, yakni Budi Leksono, Tri Didik Adiono, Baktiono, Syaifuddin Zuhri, Sukadar, Siti Mariyam, Abdul Ghoni, Eri Irawan, Abdul Malik, dan Arjuna Rizki Dwi Krisnayana mempunyai hak yang sama untuk dipilih menjadi ketua. “Jadi semua anggota fraksi kita usulkan karena mereka dinilai layak dan masing-masing punya kelebihan dan kekurangan,” tandas dia.

Armuji menegaskan, bahwa DPC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Sesuai mekanisme partai, lanjut dia, DPC hanya mengusulkan nama ke DPD PDI-P Jatim, lantas diteruskan ke DPP untuk diproses lebih lanjut. “Jadi mekanismenya dari DPC ke DPD, kemudian ke DPP. Nanti DPP yang menentukan melalui tahapan yang ada.Biasanya ada fit and proper test dan psikotes,” ungkap dia.

Pada kesempatan tersebut, Cak Ji juga meluruskan spekulasi publik terkait kriteria penentuan Ketua DPRD Kota Surabaya. Menurut dia, DPP punya kebijakan sendiri. Posisi tersebut tidak otomatis diberikan kepada kader dengan suara perolehan terbanyak pada pemilu sebelumnya maupun berdasarkan masa kepengurusan tertentu. “Jadi sekali lagi, tidak otomatis suara terbanyak. Tidak ada kriteria baku seperti harus sekian tahun. Semua kader fraksi PDI-P punya peluang yang sama. Tapi semua keputusan tetap menjadi kewenangan DPP,” tegas dia.

Kapan nama-nama tersebut dikirim ke DPP? Armuji menyebut dalam waktu dekat ini akan diproses. “Soal kapan selesainya kan itu tergantung DPP,” tandas dia.

Jika posisi jabatan Ketua DPRD Kota Surabaya terlalu lama kosong apa tidak merugikan PDI-P? “Insyaallah enggak. Pokoknya, tidak terlalu lama lah. Kami akan rapat dulu,”tegas dia.

Ditanya soal munculnya tiga nama dengan inisial SZ, B, dan BL yang disebut-sebut akan dikirimkan ke DPP, Armuji membantahnya. “Informasi dari mana itu. Belum…belum, lho lak ngarang ae. Yang jelas, semua anggota fraksi PDI-P kita usulkan. Tapi semua, ya kembali kepada keputusan DPP,” tandas dia

Sementara Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri menegaskan, bahwa kewenangan untuk menunjuk Ketua DPRD Kota Surabaya ada di DPP. Meskipun demikian, hanya kader yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Surabaya yang dapat diusulkan. “Semua anggota fraksi diusulkan. Tapi keputusan terakhir sepenuhnya ada di DPP. Yang jelas, sebagai kader kita harus siap menjalankan perintah partai,” tandas Kaji Ipuk, panggilan Syaifuddin Zuhri. (yu)