November 7, 2025

Komisi C DPRD Surabaya Minta Pekerjaan Fly Over Taman Pelangi Tunggu Keputusan Konsiyasi Pengadilan

suararakyatjatim.com – Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Fly Over (FO) Taman Pelangi Surabaya (Bundaran Dolog) diharapkan dimulai awal 2026. Saat ini Pemkot Surabaya masih fokus pada pembebasan 16 persil tersisa yang masih menunggu putusan konsinyasi dari pengadilan.

Proyek yang didanai Pemerintah Pusat Rp 350 miliar ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di kawasan Bundaran Taman Pelangi (Bundaran Dolog), Jalan A. Yani.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan menegaskan, untuk proyek fly over sudah proses pembebasan lahan dan sekarang tinggal 16 Persil. ” Pertengahan Oktober, proses masih konsinyasi di pengadilan. Jadi nanti siapa yang menang tinggal diambil uangnya atau didistribusikan oleh pengadilan. Karena uang dari Pemkot Surabaya sudah dititipkan di situ,” ujar dia, Jumat (07/11/2025).

Sementara rumah-rumah yang sudah selesai prosesnya, jelas Eri Irawan sekarang ini sudah mulai dibongkar oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, sehingga diharapkan awal 2026 sudah siap untuk dibangun. Mengingat anggarannya dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 300 miliar sudah siap awal tahun.

Politisi muda PDI-P ini menjelaskan, sebenarnya total proyek tersebut Rp 350 miliar. Rinciannya, Rp 300 miliar dari Pemerintah Pusat dan Rp 50 miliar untuk tiang pancang dari Pemkot Surabaya. “Tapi kemarin waktu kami koordinasi terakhir dengan DSDABM, Pemkot Surabaya masih melobi Pemerintah Pusat agar anggaran yang Rp 50 M untuk tiang pancang semua dari Pusat,” ungkap dia.

Tapi, kata Eri Irawan ada syaratnya, apa? Dia menyebut syaratnya adalah pembebasan lahan harus segera diselesaikan maksimal November 2025 ini. Jadi, kalau itu bisa selesai diharapkan enggak ada lagi APBD dari Kota Surabaya. Jadi total anggaran Rp 350 miliar semua dari Pemerintah Pusat, tapi Pemkot Surabaya harus segera memproses lahan yang sudah selesai ini, di samping menunggu keputusan inkrah dari 16 persil tadi,” beber mantan jurnalis ini.

Ditanya tentang kendala pembebasan 16 persil padahal proses pembebasannya sudah dimulai sejak 2024, Eri Irawan menerangkan, jika 16 persil itu masih proses hukum di pengadilan. Hanya saja, proses hukum itu bukan dengan Pemkot Surabaya, tapi antar sesama warga. Misalnya, ada satu rumah kemudian ada dua warga yang sama-sama memproses atau mengklaim rumah tersebut. Sehingga mereka saling menggugat di pengadilan.

“Uangnya sudah sudah dititipkan di pengadilan sesuai dengan appraisal. Begitu sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan, uang tersebut akan langsung ditransfer kepada yang bersangkutan,”pungkas dia.(adv/yu)