suararakyatjatim.com – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Rabu (19/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, itu dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, para pimpinan OPD, BUMD, serta undangan dan awak media.
Dalam penyampaiannya, Bahtiyar Rifai menjelaskan bahwa DPRD telah merampungkan pembahasan awal terhadap tiga raperda yang diusulkan. “DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan hasil pembahasan atas tiga raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, dan Raperda tentang Rumah Susun Komersial,” ujarnya.
Bahtiyar menegaskan bahwa agenda tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Pada rapat ini, DPRD secara resmi memaparkan penjelasan awal terhadap masing-masing raperda sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dr. Michael Leksodimulyo, memaparkan lebih rinci isi dan urgensi setiap raperda.
Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ia menyebut raperda tersebut memuat enam pokok penting, meliputi kewajiban pemerintah daerah, hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja, fasilitas bagi pekerja rentan, pemberian penghargaan, sanksi administratif, serta pendanaan.
Menurutnya, regulasi ini penting untuk memastikan pekerja, terutama yang rentan, memperoleh perlindungan yang lebih optimal.
Untuk Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, dia menjelaskan bahwa konsep kampung cerdas atau smart village dirancang sebagai pendekatan modern dalam mengembangkan lingkungan permukiman.
“Kampung cerdas bertujuan memperbaiki standar hidup masyarakat sekaligus menjadikan lingkungan mereka lebih baik dan berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” paparnya.
Ia menekankan bahwa raperda ini menjadi kebutuhan di tengah dinamika masyarakat urban yang semakin kompleks.
Raperda inisiatif ketiga, yakni tentang Rumah Susun Komersial, disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan pengelolaan rumah susun di Surabaya. “Pemerintah Kota perlu berperan aktif dalam penyusunan norma, standar, dan prosedur pengelolaan rumah susun komersial,” tegas dr. Michael.
Ia menyebut sejumlah masalah yang umum terjadi, mulai dari ketidakjelasan status SHM Rusun, transparansi biaya service charge, hingga belum terbentuknya PPPSRS di beberapa hunian. Dengan adanya raperda ini, DPRD berharap tata kelola rumah susun komersial dapat berjalan lebih tertib dan berpihak pada kepentingan penghuni.
Menutup rapat, Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang hadir mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi kepada DPRD. “Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya. Besar harapan kami, pembahasan raperda ini dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah,” ujarnya. Ia memastikan Pemkot Surabaya siap bersinergi dalam penyusunan regulasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut menandai langkah awal penting dalam pembentukan kebijakan daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga kota dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Surabaya.(yu)
