Januari 30, 2026

DPRD Surabaya:Raperda Kampung Cerdas Menuju Smart City

suararakyatjatim.com –Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya bahas Raperda Kampung Cerdas bertujuan memberikan payung hukum bagi seluruh kampung tematik di Kota Pahlawan.

Anggota Pansus Kampung Cerdas DPRD Surabaya sekaligus Wakil Ketua Komisi A, Pdt. Rio Pattiselanno, menegaskan bahwa Kampung Cerdas tidak dimaksudkan untuk menggantikan kampung-kampung yang telah ada. Program ini justru berfungsi sebagai kerangka besar (payung) agar seluruh inisiatif kampung memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kampung Cerdas ini embrionya dari kesadaran bahwa Surabaya adalah Smart City. Kalau kotanya cerdas, maka unit terkecilnya, yaitu kampung, juga harus cerdas,” kata Pdt Rio, Selasa (27/1/2026).

Pdt Rio menjelaskan, Raperda Kampung Cerdas merupakan inisiatif DPRD sejak periode sebelumnya yang kini dilanjutkan dan dimatangkan pada periode saat ini.

Menurutnya, konsep Kampung Cerdas hadir untuk mewadahi berbagai kampung tematik seperti Kampung Budaya, Kampung Pariwisata, hingga Kampung Pancasila yang selama ini berjalan tanpa payung hukum setingkat peraturan daerah.

“Hari ini kampung-kampung itu bergerak hanya berbasis SK dinas atau turunan SK Sekda. Alangkah eloknya jika mereka bergerak dengan dasar hukum yang kuat, yaitu Perda,” tegasnya.

Dalam Raperda tersebut, Kampung Cerdas dirancang memiliki enam dimensi utama, yakni:

Smart Governance

Smart Branding

Smart Economic

Smart Living

Smart Society

Smart Environment

Enam dimensi ini, lanjut Pdt Rio, sejatinya juga mencakup empat pilar Kampung Pancasila, yaitu lingkungan, ekonomi, kemasyarakatan, dan sosial budaya.

“Artinya Kampung Cerdas ini meng-cover semuanya. Bukan meniadakan kampung yang sudah ada, justru memperkuat dan memayungi,” jelasnya.

Pdt Rio mengibaratkan Kampung Cerdas seperti KONI dalam dunia olahraga yang menaungi berbagai cabang tanpa menghilangkan identitas masing-masing.

“Kampung-kampung yang ada hari ini itu seperti cabang olahraga. Kampung Cerdas adalah KONI-nya, wadah besarnya,” ujarnya.

Ia menekankan agar tidak muncul ego sektoral antar lembaga atau OPD terkait kepemilikan kampung tematik.

Dalam pembahasan pansus, Pdt Rio mengusulkan Bappeda Litbang dan BRIDA sebagai leading sector Kampung Cerdas karena dinilai mampu mengoordinasikan seluruh OPD lintas sektor.

“Kalau ekonomi di satu OPD, sosial budaya di OPD lain, nanti saling lempar. Bappeda Litbang dan BRIDA ini yang bisa meng-cover semuanya,” katanya.

Ke depan, Raperda Kampung Cerdas juga akan mengatur pembentukan komite khusus, serupa dengan Dewan Smart City yang selama ini sudah berjalan di Surabaya.

Pansus Kampung Cerdas menargetkan pembahasan Raperda ini rampung Februari 2026. Target ini tak lepas dari rencana Surabaya yang tengah dipersiapkan masuk dalam ASEAN Smart City Network (ASCN).

“Salah satu syarat masuk ASCN adalah law enforcement. Kita butuh Perda. Kalau Surabaya serius didorong masuk ASCN, maka perda ini harus selesai Februari,” ungkap Pdt Rio.

Selain ASCN, Surabaya juga disebut tengah diikutsertakan dalam program Smart City oleh Kementerian Kominfo, yang juga mensyaratkan regulasi daerah sebagai dasar hukum.

“Makanya sekarang ini kita ngebut. Harus dikejar,” pungkasnya. (yu)