suararakyatjatim.com – Kondisi kabel fiber optik yang menjuntai semrawut dan merusak pemandangan kota Surabaya ternyata dipicu oleh berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, membeberkan fakta bahwa banyak provider yang bermain curang demi keuntungan sendiri.
“Fenomena yang kita temukan itu ada tiga. Pertama, izin atau masa sewanya sudah habis tapi tidak diperpanjang, tapi kabel tetap dinyalakan. Kedua, izin cuma dikasih 2.000 meter, tapi nekat dipasang sampai 4.000 meter. Ketiga, ada yang ‘nunut’ atau menumpang kabel milik orang lain tanpa izin,” ungkap Faridz di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, ketiga pelanggaran inilah yang membuat tumpukan kabel di tiang listrik semakin tebal, tinggi tidak standar, dan akhirnya merusak estetika kota. Padahal, lahan yang dipakai adalah aset Pemkot yang seharusnya dikelola ketat melalui BPKAD dan Dinas PU.
Faridz menilai sistem pengawasan selama ini masih sangat lemah. Seharusnya ada sistem otomatis yang memutus jaringan jika pembayaran atau perpanjangan izin tidak dilakukan tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
“Harusnya kalau tidak bayar ya mati. Jangan dibiarkan nyala gratis dan bikin kota jadi jelek. Ini kan tugas pemerintah kota punya sistem early warning, tapi faktanya tidak berjalan,” tegas politisi PKB ini.
Ia juga kesal melihat banyak “sampah kabel” yang sudah tidak terpakai tapi masih dibiarkan tergantung. Bahkan saat ada kerusakan, yang turun tangan justru Dishub, padahal itu tanggung jawab perusahaan.
“Jangan sampai Dishub terkesan jadi karyawannya provider. Tugas mereka membantu, bukan menggantikan. Kalau ada yang melanggar, beri SP1, SP2, setelah itu putus saja,” tegasnya.
Untuk mengembalikan keindahan kota, Faridz menegaskan solusi jangka panjangnya adalah memindahkan semua kabel ke dalam tanah (ducting).
“Kita butuh Perda baru. Nanti semua kabel ditanam, jadi berapapun provider yang masuk, kota tetap rapi dan indah. Dimulai dari pusat kota dulu baru ke pinggir,” jelasnya.
Kepada warga yang merasa resah, Faridz mengimbau untuk melapor jika melihat pemasangan yang tidak sesuai aturan, seperti tinggi kurang dari 5 meter atau memaksakan tambah kabel padahal sudah penuh.
“Jangan main hakim sendiri. Warga bisa lapor ke lurah, camat, atau langsung ke Komisi B. Kami siap panggil provider-nya untuk ditata dan ditertibkan,” pungkasnya.(yu)
