Juli 21, 2026

Desak KPK Usut Jampidsus Febrie Adriansyah,BEM Nusantara dan Ormas Madas Geruduk Kejati Jatim

Surabaya – Aliansi mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur bersama Ormas Madas menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (21/7/2026). Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa melayangkan ultimatum 7×24 jam menuntut penahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan skandal korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan mendesak KPK untuk segera mengambil alih (takeover) seluruh penanganan kasusnya.

​Usung “Panca Lima Plus Satu” Tuntutan

​Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Muhammad Zainur Abdillah, menegaskan bahwa kedatangan massa aksi membawa enam poin krusial yang dirangkum dalam konsep Panca Lima Plus Satu:

​Sertakan dan Tahan Febrie Adriansyah: Mendesak aparat penegak hukum segera menahan dan mengadili Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga terlibat penyelewengan keuangan negara.

​Tolak Skenario Internal: Menolak keras skenario “jeruk makan jeruk” melalui pembentukan Tim 9 oleh Kejaksaan Agung.

​Pengambilalihan oleh KPK: Menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih seluruh penanganan perkara dan memberikan sanksi hukum seberat-beratnya.

​Bongkar Skema TPPU & Safe House: Mendesak pembongkaran aset TPPU, termasuk dugaan keberadaan safe house di kawasan Sentul yang menyimpan puluhan kilogram emas serta aset kekayaan lainnya.

​Hentikan Standar Ganda: Mengecam segala bentuk klaim perlindungan yang mengatasnamakan figur politik maupun pihak istana, serta menuntut penegakan prinsip equality before the law.

​Poin Tambahan (RUU Perampasan Aset): Mendesak DPR RI Komisi III untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset guna memutus mata rantai korupsi.

​”Jika dalam tenggat 7×24 jam tuntutan ini tidak diproses, kami akan kembali membawa massa yang jauh lebih besar untuk mendobrak Kejati Jatim,” tegas Zainur saat memberikan keterangan.

​Soroti Aset 74 Kg Emas dan Tudingan ‘Kompromi’

​Di atas mobil komando, orator aksi mengkritik keras jalannya pengusutan dugaan kepemilikan aset emas seberat 74 kilogram yang berada di rumah simpanan (safe house). Pihaknya menuding adanya musyawarah “setengah kamar” yang melibatkan oknum pejabat dan beberapa pengusaha.

​Massa menyatakan menolak segala bentuk retorika maupun janji manis penanganan kasus internal yang dinilai sekadar kompromi tanpa kepastian hukum yang nyata.

​Kejati Jatim Janjikan Meneruskan Aspirasi dan Ajakan ‘Jalur Langit’

​Menanggapi riuhnya gelombang protes di depan pintu gerbang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, turun langsung menemui massa aksi.

​Adnan menyampaikan bahwa secara kewenangan jabatan di daerah, dirinya tidak memiliki otoritas eksekutif untuk mengambil keputusan teknis di tingkat pusat. Namun, ia berjanji seluruh liputan media dan poin aspirasi yang disampaikan hari ini akan dirangkum dan diteruskan langsung ke pimpinan Kejaksaan Agung RI.

​Atensi Liputan Media: Adnan menekankan bahwa masifnya liputan awak media di lokasi dipastikan menjadi perhatian serius pimpinan pusat.

​Pesan Moral dan Refleksi Spiritual: Adnan mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap mengedepankan pendekatan spiritual (jalur langit), selawat, dan doa bersama agar pintu keadilan terbuka.

​Hingga aksi membubarkan diri dengan tertib menjelang Asar, perwakilan BEM Nusantara dan elemen masyarakat sipil menegaskan tetap memegang komitmen ni tenggat waktu satu minggu. Apabila tidak ada langkah konkret berupa penahanan maupun pengambilalihan kasus oleh KPK, Surabaya dipastikan bakal kembali menjadi pusat konsolidasi aksi massa lanjutan.(yu)