November 8, 2024

PT Goci Mangkir, Komisi C Libatkan Kepolisian dan Kejaksaan

Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi C (membidangi pembangunan) DPRD Kota Surabaya merasa geram dengan sikap manajemen PT Golden City (Goci) yang mangkir saat hearing di Komisi C untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan warga di Dukuh Pakis, Senin (20/6/2021) sore.

“Pada rapat hearing kali ini perwakilan PT Goci tak datang. Ke depan, kalau mereka masih mangkir lagi dan tak mengindahkan undangan dewan, maka kami akan melibatkan instansi jajaran samping (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk menuntaskan sengketa lahan dengan warga (perwakilan keluarga almarhum Parlian) “ujar Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasojo kepada wartawan usai hearing, Senin (20/6/2021) sore.

Agung mengatakan, setelah melihat karawangan dan buku kretek di Kelurahan Dukup Pakis, Senin (7/6/2021) lalu, lahan milik PT Goci itu ada di persil 5, bukan di persil 6 yang milik almarhum Parlian.

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya 1 secara yuridis de facto sudah sangat gamblang, jika lahan milik PT Goci ada di persil 5. Namun, pihak PT Goci yang waktu itu diwakili Rani Yuliana dan Rialita masih bersikukuh belum mengakui kesalahan mendirikan bangunan tidak sesuai persil yang dimiliki.

Bahkan, lanjut Agung, PT Goci menyebut masih memiliki dua sertifikat lagi untuk membuktikan kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut.

“Tapi ketika kami undang untuk menunjukkan bukti sertifikat lain itu, PT Goci malah mangkir. Saya yakin mereka enggak punya bukti lagi, ” tandas dia.

Yang jelas, ini beda lokasi. Milik PT Goci adalah persil 5 yang lokasinya di belakang Taman Makam Pahlawan (TMP). Sedang Persil 6 yang kini didirikan bangunan pagar oleh PT Goci adalah milik keluarga almarhum Parlian.

Menindaklanjuti adanya bangunan tersebut, lanjut Agung, Komisi C akan mengkroscek ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Kota Surabaya terkait izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan tersebut.
“Saya yakin PT Goci hanya memiliki izin di depannya saja karena tanah milik almarhum Parlian di belakangnya. Jika terbukti seberapa panjang meter perseginya lahan milik PT Goci tidak sesuai, kami merekomendasikan kepada Pemkot Surabaya agar dibongkar, “pungkas dia.

Sementara Djunaidi, perwakilan Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, ada dua hal yang ingin disampaikan setelah mencermati pertemuan di Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021).

“Pertama antara lokasi yang disampaikan keluarga almarhum Parlian beda dengan sertifikat yang ditunjukkan PT Goci. Kedua, khawatirnya PT Goci punya sertifikat lain,” ungkap dia.

Dia menambahkan, kalau ada bangunan tidak harus dikaitkan dengan tanah. “Jadi dibangun siapapun harus memiliki IMB. Itu yang bisa kami sampaikan, “tandas dia.

Perwakilan dari BPN Surabaya 1, Sujarwo mengungkapkan, sebenarnya persoalan ini tidak nyambung. Penerbitan sertifikat itu kan untuk lahan di persil 5. Tapi gambarnya dan lokasinya ada di persil 6 milik almarhum Parlian.
” Data-data yuridisnya persil 5. Mungkin waktu pengukuran, pemohon (Pak Dul) tidak tahu lokasinya dan mengarahkan petugas BPN mengukur persil 6. Jadi, secara yuridis lahan PT Goci ada di persil 5, ” beber dia.

Lurah Dukuh Pakis, Moerita menegaskan, semua pihak (perwakilan PT Goci, perwakilan keluarga almarhum Parlian, BPN, Bagian Hukum, Camat Dukuh Pakis dan anggota Komisi C) sudah melihat kerawangan dan terbukti lahan milik PT Goci dan almarhum Parlian persilnya beda.
“Dari pemohon persil 6, tapi yang ditunjukkan PT Goci persil 5. Di buku, persil 6 masih tercatat atas nama almarhum Parlian. Jadi ini beda persil. Di persil 5 ( sertifikat 397 dan 408). Sedang di persil 6 atas nama almarhum Parlian ” tandas dia. (why)