Maret 29, 2024

Komisi D Minta Pihak PT PRM Pembatalan Sepihak

Surabaya(suararakyatjatim) – Sengketa antar 10 karyawan yang dipecat oleh PT Pilar Rekayasa Muda (PRM). Dalam dengar pendapat di Komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, ternyata tidak membuahkan hasil.

Bahkan Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Surabaya meminta pada Suherman selaku Direktur Utama PT PRM memutuskan hari ini juga, tentang pembatalan Pemitusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

“Silakan memutuskan, saya beri waktu 15 menit,” kata Khusnul. “Ruang Badan Kehormatan (BK) bisa dipakai untuk memutuskan dengan karyawan,” tambahnya, Senin (27/12/2021).

Namun Suherman tidak mengiyakan yang disampaikan Khusnul untuk memutuskan secara singkat. “Saya harus membicarakan dengan yang lain,” ungkap Suherman.

Setelah dengar pendapat, Suherman tidak memberikan statemen dihadapan media seputar permasalahan pemecatan sepihak akibat merokok di dekat elpiji.

Pasca dengar pendapat Tjutjuk Supariono anggota Komisi D DPRD Surabaya menyampaikan, Komisi mendengar keluhan kedua belah pihak. “Dari perjalanan dengar pendapat ada catatan dari kami, hanya 1 puntung rokok, kenapa 10 orang di PHK,” ungkapnya kepada suararakyatjatim.com

Ketika disinggung yang ditrasfer oleh perusahaan ke karyawan merupakan uang PHK antara Rp (rupiah) 2 hingga 3 juta. “Bukan bisa dikatakan uang PHK, dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengatakan itu belum resmi,” terangnya.

Ketika disinggung Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal yang dilanggar. Tjutjuk tidak mengatakan secara jelas pasal yang dilanggar oleh pihak perushaan seputar PHK, malah memaparkan substansi permasalahan.(why)