Desember 9, 2024

DPRD Surabaya Minta Oknum Satpol-PP Terlibat Penjualan Barang Hasil Penertiban Disanksi Berat

suararakyatjatim.com – Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, merespon baik langkah sigap dan cepat terhadap munculnya kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol-PP Kota Surabaya.

Respon ini disampaikan Arif Fathoni, yang mengatakan jika dirinya mengapresiasi upaya sigap dari Kasatpol PP yang langsung bergerak cepat dengan melaporkan temuan ini ke Inspektorat dan ke Penegak hokum.

“Sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi anggotanya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari,” ucap Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, kepada media ini. Sabtu (4/06/2022)

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini, Satpol PP adalah institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan perda dan perwali.

“Dengan adanya kejadian ini tentu akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Satpol PP dan menurunkan moril personil Satpol PP lain yang bekerja dengan baik, setitik nila rusak susu sebelangga,” ucapnya.

Selama ini, kata Toni, Satpol PP sudah memiliki reputasi baik melakukan pendekatan humanis dalam setiap aksinya, jangan sampai tercoreng gara-gara ulah oknum yang menyimpang seperti ini. Untuk itu sangsi berat harus diberikan kepada yang bersangkutan.

“Saya berharap, Kasatpol PP memberikan update setiap perkembangan kasus ini ke publik, agar publik tidak meraba raba kemana perkara ini akan berujung, namun ada kepastian dari instansi yang bersangkutan, bahwa yang bersalah harus ditindak dengan tegas,” tandasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Toni berharap pengawasan internal terhadap kinerja anggota Satpol PP oleh masing-masing kepala bidang di perkuat lagi. “Ada audit kinerja berkala sehingga kasus memalukan seperti saat ini tidak terulang dikemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, mengaku jika pihaknya memang sedang menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami mengetahui laporan dari anggota pada hari senin pagi tanggal 23 Mei 2022 adanya pengambilan barang hasil penertiban berupa besi utilitas dan sejenisnya,” jawabnya.

Selanjutnya, kata Eddy, pihaknya memerintahkan Kabid Gakda untuk melakukan peninjauan dan penghentian di lokasi serta melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait.

Tak hanya itu, pada tanggal 24 mei 2022, pihaknya juga melapor kepada Atasan langsung yakni Asisten Pemerintahan juga pihak Inspektur tentang kejadian tersebut.

“Pada tanggal 25 mei 2022 inspektorat melakukan tinjau lokasi dan melakukan pemeriksaan pada pihak terkait sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Pada tanggal 2 Juni 2022, lanjut Eddy, pihaknya juga meminta bantuan Polrestabes untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan dimaksud. “Saat ini sedang berproses di inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. (why)