November 8, 2024

DPRD Surabaya Minta Rekomendasi Reklame Viaduct Kertajaya Dikaji Ulang

suararakyatjatim.com – DPRD Surabaya meminta rekomendasi pemasangan reklame di Viaduct Kertajaya, Gubeng yang merupakan cagar budaya dibatalkan atau dikaji ulang.

“Kami minta agar rekomendasinya dibatalkan atau dikaji ulang. kami mengkaji langkah-langkah hukum kalau sampai tidak dibatalkan,” kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, Jumat (3/3/2023).

Pemasangan papan reklame dengan kerangka besi itu dianggap merusak unsur estetik dari jembatan rel kereta peninggalan kolonial Belanda.

Viaduct Kertajaya memiliki panjang sekitar 18 meter dengan tinggi 4 meter, dibangun pertama kali pada 1926 sebagai identitas kota.

Pemerintah Kota Surabaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Pada Pasal 9 poin b, dimuat ketentuan tentang estetika.

“Semoga saya menemukan solusi yang sesuai dengan prosedur hukum, dan jangan lupa di Undang-Undang juga ada istilah masyarakat berhak untuk menikmati benda cagar budaya,” tegas Imam.

Imam mengatakan, jika alasannya ekonomi, pemanfaatan benda cagar budaya itu ada undang-undangnya. Sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Contoh pemanfaatan boleh dalam bidang sosial, budaya, dan pendidikan, tidak menyebut sekalipun untuk kepentingan ekonomi apalagi pasang reklame,” katanya.

Imam ingin Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mendengarkan aspirasi masyarakat. Apalagi banyak masukan, protes dari komunitas-komunitas budayawan yang mempersoalkan itu dan meminta tidak diizinkan.

“Mudah-mudahan mendengarkan itu, semoga saya menemukan solusi yang sesuai dengan prosedur hukum, dan jangan lupa diundang-undang juga ada istilah masyarakat berhak untuk menikmati benda cagar budaya,” katanya.

Menurut Imam, hal ini hanya semata-mata untuk meluruskan kepentingan orang perorang atau biro tertentu. Apalagi, banyak titik lainnya yang bisa digunakan tanpa mengganggu bangunan cagar budaya.

“Ini menurut saya melanggar Undang-Undang dan harus dibatalkan, belum lagi dari kebocoran-kebocoran pendapatan dari parkir dari reklame yang ternyata sudah kedaluarsa tetapi tidak ditebang,” ujar anggota pansus reklame ini.(why)