November 8, 2024

Fraksi PKS Surabaya Berikan Pandangan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

suararakyatjatim.com – Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya yang telah menyelesaikan pengkajian dan penyampaian Usul Prakarsa Raperda tentang Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Menurut Cahyo Siswo Utomo ST, selaku Ketua dan Juru Bicara Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPRD Surabaya ini mengatakan, Usul Prakarsa Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan merata di Kota Surabaya.

“Sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ‘Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan’, serta Pasal 28 H ayat (2) yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat’,” katanya, Senin (24/06/2024).

Selanjutnya, mengenai Usul Prakarsa Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PKS DPRD Surabaya melalui Ketua Fraksi dan Juru Bicara Cahyo Siswo Utomo ST berpandangan sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS sependapat mengenai maksud pembentukan peraturan daerah ini guna memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kota Surabaya yang jumlahnya semakin meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Surabaya. Agar tenaga kerja di Surabaya memperolah haknya, dan meningkat produktivitasnya. Sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan derajat kesejahteraan warga kota.

“Kedua, berkaitan dengan Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat dalam Bab II Raperda ini, kiranya dapat lebih detail dicantumkan. Jika memang hanya difokuskan pada pengawasan saja terhadap pelaksanaan Hak Pekerja dan Kewajiban Pemberi Kerja, maka perlu dicantumkan bagaimana mekanisme pengawasannya secara umum, dan perangkat daerah apa yang bertugas melakukan pengawasan tersebut,” ucapnya.

Ketiga, berkenaan dengan Pasal 14 dan 15 yang mengatur tentang kewajiban terhadap peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, narapidana, mahasiswa kerja praktek, dan peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, perlu dimasukkan dalam penjelasan dalam Pasal 1 mengenai definisi masing-masing tenaga kerja tersebut. Atau dimasukkan dalam Penjelasan Raperda. Selain itu diperlukan pengaturan tentang kriterianya. Antara lain menyangkut masa kerja, lama waktu bekerja, dan level jaminan sosial yang diberikan.

“Keempat, berkaitan dengan Pasal 19 ayat (1), perlu koreksi bahwa Pemerintah Kota Surabaya mengelola satuan pendidikan dasar yakni SD dan SMP, dan bukan satuan pendidikan menengah. Sehingga tenaga pendidik dan kependidikan yang dimaksud adalah berada pada satuan pendidikan dasar,” ujarnya.

Kelima, Cahyo mengatakan masih berkaitan dengan Pasal 19 ayat (1), maka perlu kiranya selain tenaga pendidik juga disebutkan dengan jelas, terutama tenaga kerja yang masuk dalam kategori tenaga kerja terdidik, yang seringkali belum masuk ke dalam perlindungan jaminan sosial karena status mereka yang masih dalam tahap tenaga kerja awal, misalnya tenaga kerja kesehatan, tenaga kerja administrasi hukum, dan sejenisnya.

“Keenam, berkaitan dengan pasal 18 ayat (2) huruf d yakni kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga relawan, pelaku olahraga, dan pekerja seni yang dikirim oleh Pemerintah Daerah, perlu dicantumkan perangkat daerah yang menjadi pelaksana dari kewajiban ini,” jelasnya.

Ketujuh, Cahyo menambahkan, berkenaan dengan Fasilitasi Pekerja Rentan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28, perlu disebutkan pula jenis Jaminan Sosial yang diberikan fasilitasinya berupa pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan tersebut, termasuk jaminan sosial apa saja.

“Kedelapan, Fraksi PKS mendorong agar ditambahkan kategori pembahasan tentang pekerja difabel. Sesuai dengan Pasal 67 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya,” terangnya.

Menurut Cahyo, pekerja difabel adalah pekerja yang termasuk rentan mengalami perlakuan seperti pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu memerlukan perlindungan yang diatur dalam Raperda ini.

“Demikianlah Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Penjelasan Badan Pembentukan Perda Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan berbagai catatan di atas, maka Fraksi PKS menyetujui untuk selanjutnya ditingkatkan menjadi Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya,” pungkasnya.(why)