suararakyatjatim.com – Usai dimintai keterangan oleh KPK mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, berharap keterangannya selaku saksi membantu penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Jatim tahun anggaran 2021-2022.
“Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi, insya Allah saya telah menyampaikan keterangan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ucap Khofifah, kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Khofifah menuturkan materi pertanyaan para penyidik KPK salah satunya adalah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu unit organisasi di lingkungan Provinsi Jawa Timur) yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. OPD berfungsi sebagai pelaksana teknis dan administratif di daerah.
“Salah satu pertanyaan yang jawabnya banyak adalah terkait kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021-2024 kan cukup banyak badan OPD yang berubah posisi , jika ditulis masing masing dengan nama lengkap cukup panjang menjawabnya,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan, para penyidik KPK mengutarakan materi pertanyaan tentang proses penyaluran dana hibah.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” bebernya.
Setelah memberikan keterangan singkat, Khofifah kemudian meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Selain itu, sejumlah anggota aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Kehadiran MAKI yang dipimpin Heru Prasetyo, selaku Ketua MAKI Jatim, mendampingi Khofifah selama memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Selaku kepala daerah, Gubernur mengesahkan dan menandatangani Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
“Proses pembahasannya panjang melalui pengajuan dengan input di SIPD, selanjutnya ke Bappeda, verifikasi OPD, Inspektur dan Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim, baru tanda tangan Gubernur. Setelah itu masih verifikasi oleh BPKAD sebelum dicairkan,” terang Heru.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.
Sementara itu dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara. Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Sesudah melalui serangkaian persidangan, pada 23 September 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Politikus Partai Golkar itu 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 39,5 miliar.(*di/yu)