suararakyatjatim.com – Raperda Pengendalian Banjir Surabaya Masuki Tahap Akhir, DPRD Yakin Lebih Efektif dan Tegas. DPRD Kota Surabaya optimistis regulasi tersebut mampu menjadi solusi komprehensif atas persoalan banjir yang selama ini kerap terjadi di sejumlah wilayah kota.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa berbagai solusi pengendalian banjir telah dimasukkan secara rinci ke dalam pasal-pasal Raperda agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Raperda pengendalian banjir ini hampir finish. Harapannya, regulasi ini benar-benar solutif dan bisa ditegakkan,” ujar Aning Rahmawati, Senin, (22/12/2025).
Menurut Aning, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah pengaturan kerja sama lintas kewenangan. Pasal ini dinilai krusial untuk memudahkan Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani pengendalian banjir di sungai-sungai yang berada di bawah kewenangan provinsi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), maupun Perum Jasa Tirta.
“Selama ini pengendalian banjir di sungai yang bukan kewenangan pemkot masih menjadi kendala. Dengan adanya pasal kerja sama lintas kewenangan, masalah tersebut diharapkan bisa disolusikan,” jelasnya.
Selain itu, Raperda juga mengatur pentahapan pembangunan drainase kota secara lebih solutif. Penentuan prioritas pembangunan drainase akan dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas agar penanganan banjir dapat lebih terarah dan tepat sasaran.
Dalam upaya penanggulangan banjir rob, Aning menegaskan bahwa solusi yang ditawarkan tidak hanya berupa pembangunan tanggul. Raperda juga mewajibkan pembangunan pintu air, bozem, serta pompa di setiap saluran primer yang menuju sungai.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah penyediaan ruang resapan air, baik di kawasan permukiman warga maupun kawasan pembangunan. Menurut Aning, hal ini menjadi isu krusial yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pengembang.
“Komisi C akan mengundang para developer untuk konsultasi publik, karena penyediaan ruang resapan air ini sangat penting dan menentukan keberhasilan pengendalian banjir ke depan,” tegasnya.
Raperda tersebut juga mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya untuk menyusun Rencana Induk Drainase dalam jangka waktu satu tahun setelah perda ditetapkan. Rencana induk ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai acuan teknis pelaksanaan perda.
Terkait daya tampung air, Aning Rahmawati, lulusan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dari Jurusan Teknik Lingkungan, menjelaskan bahwa pemerintah kota diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30 persen dari total luas wilayah sebagai area resapan air.
Sementara itu, pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman, setiap pelaku pembangunan wajib menyediakan ruang resapan air paling sedikit 3 meter kubik untuk setiap 100 meter persegi luas lahan.
“Ketentuan ini kami masukkan agar pengendalian banjir tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Aning Rahmawati.
Dengan hampir rampungnya pembahasan Raperda ini, DPRD berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pengendalian banjir di Kota Surabaya. (yu)
