Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Surabaya akhirnya menuntaskan seluruh pembahasan materi regulasi yang telah digodok selama sekitar empat bulan.
Raperda tersebut digadang menjadi landasan penting bagi pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik secara terpadu dan terpusat di Kota Surabaya guna mengurangi banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga menekan penyebaran penyakit.
Pembahasan akhir dilakukan dalam rapat Pansus yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (8/7/2026), dipimpin Ketua Pansus Air Limbah Domestik DPRD Surabaya, Baktiono.
Baktiono menyampaikan rasa syukur karena seluruh pembahasan pasal demi pasal telah berhasil diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan Pansus.
“Kita sudah tuntaskan sesuai janji Pansus. Janji itu harus kita tepati supaya Pansus ini dipercaya oleh pimpinan DPRD maupun masyarakat. Kalau tidak selesai sesuai target, nanti dikira kita bekerja main-main,” ujarnya.
Raperda ini tidak main-main, melibatkan kajian mendalam dan masukan dari enam pakar, termasuk profesor dari berbagai universitas, bahkan ada yang didatangkan dari Jakarta.
“Semua pasal dan ayat ada yang kita perbaharui, ada yang kita tambah, ada yang kita kurangi, dan hari ini tuntas semua,” imbuhnya.
Baktiono menjelaskan, konsep utama yang diusung dalam Raperda tersebut adalah pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik secara terpusat (centralized system).
Melalui sistem tersebut, seluruh limbah rumah tangga, baik limbah hitam (black water) yang berasal dari septic tank maupun limbah abu-abu (grey water) dari aktivitas mencuci dan mandi, akan diolah dalam satu sistem terpadu.
Black water nantinya diproses kembali menjadi energi berupa gas maupun pupuk, sedangkan grey water akan diolah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan tertentu.
Sementara saluran drainase di Kota Surabaya nantinya hanya difungsikan sebagai jalur aliran air hujan.
“Kalau air limbah sudah dipisahkan dan diolah, maka saluran hanya menampung air hujan. Tidak ada lagi endapan lumpur maupun limbah sehingga genangan bisa dikurangi. Nyamuk juga berkurang, sehingga bisa menekan demam berdarah maupun berbagai penyakit lainnya,” jelasnya.
Ia meyakini sistem tersebut akan memberikan dampak besar terhadap upaya pengendalian banjir di Kota Surabaya.
Langkah selanjutnya, draf final Raperda akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya minggu depan untuk disahkan dalam sidang paripurna. Menariknya, aspek pendanaan telah diatur dalam pasal dan ayat Raperda, dengan beberapa negara menyatakan kesiapan untuk memberikan block grant atau hibah.
“Pendanaannya sudah kami atur dalam pasal-pasalnya. Bahkan ada beberapa negara yang siap memberikan hibah untuk pembangunan sistem pengelolaan limbah ini,” katanya.
Mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pengelola, Baktiono menegaskan bahwa arahnya pasti ke PDAM.
“Karena dalam peraturan daerah yang ada, BUMD yang ada itu hanya PDAM yang mengelola air bersih dan limbah,” jelasnya.
Penyelesaian Raperda ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baktiono dan seluruh anggota Pansus. “Ini menjadi legacy kita semua di periode 2024-2029,” katanya.
Ia berharap, dengan Raperda ini, Surabaya dapat setara dengan kota-kota negara tetangga seperti Singapura dan Kuala Lumpur yang telah menerapkan sistem pengelolaan limbah terpusat puluhan tahun lalu, sehingga jarang dilanda banjir.
Kecepatan penyelesaian Pansus ini, yang memakan waktu empat bulan dengan dua kali perpanjangan dan satu kali perpanjangan tiga hari yang lalu, menjadi sorotan.
“Rahasianya, penyusunan Raperda setiap anggota kita bagi draf. Setiap anggota kita beri beban untuk mereka mempelajari. Setiap anggota kita berikan beban juga untuk memberikan masukan terkait dengan pasal dan ayat ini dan pengetahuan masing-masing”, beber Baktiono
Selain itu, Baktiono menjelaskan kehadiran para pakar juga sangat membantu dalam memberikan masukan dan pengetahuan, memastikan Raperda ini akan membawa manfaat besar bagi warga Kota Surabaya.(yu)
