Januari 21, 2026

Ketua Komisi A Geram Maraknya Kasus Pemblokiran SHM di Kota Pahlawan

suararakyatjatim.com – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti persoalan pertanahan yang kembali mencuat di Kota Pahlawan, utamanya kasus tanah warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM) namun justru terancam lepas karena diblokir.

Menurut Yona, persoalan tanah di Surabaya hampir selalu muncul dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama warga, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setiap persoalan-persoalan masalah tanah di Kota Surabaya, kita tahu Surabaya ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan tanah,” kata Yona, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebut, dalam banyak RDP, BPN kerap belum mampu memberikan penjelasan yang bisa diterima seluruh peserta rapat. Kondisi tersebut dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya, termasuk dalam kasus terbaru yang dialami warga pemilik SHM.

Yona menjelaskan, persoalan bermula saat warga hendak memecah sertifikat untuk keperluan waris. Namun proses tersebut terhambat lantaran sertifikat diblokir.

Saat dikonfirmasi ke BPN, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim masuk aset Pemkot Surabaya dan diblokir oleh BPKAD.

“Padahal warga ini punya SHM. SHM yang mengeluarkan dulu siapa? BPN,” tegasnya.

Ia memaparkan, alasan pemblokiran didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah yang dimiliki BPN.

Dalam dokumen SHM tercantum tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari, atau selisih dua hari.

Yona menilai, perbedaan administratif tersebut seharusnya tidak menjadi beban warga sebagai pemilik sah tanah. Apalagi, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan agar blokir tersebut dibuka.

“Dalam konteks seperti ini yang dirugikan siapa? Warga, pemilik tanah, karena ini sudah SHM,” katanya.

Ia menegaskan, jika terjadi kelalaian administrasi di internal BPN, maka institusi terkait harus bertanggung jawab dan tidak melempar persoalan kepada warga.

“Kalau memang BPN dinyatakan salah terkait kelalaian penulisan penanggalan dan lain-lain, itu bukan urusan warganya. Harus ada tanggung jawab moral maupun material kepada warga ini, jangan lepas tangan,”urai Yona Bagus Widyatmoko.(yu)