Juli 9, 2026

Machmud Minta Pemkot Surabaya Telusuri Dugaan Jual Stan SWK Tambak Wedi

Surabaya – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusut secara menyeluruh dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Ia menilai penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemberian sanksi terhadap lurah, tanpa memastikan pihak yang diduga melakukan transaksi ilegal ikut diproses.

Machmud menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, praktik jual beli stan maupun penyewaan stan dengan nilai mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah merupakan bentuk pelanggaran apabila benar terjadi.

“Adanya jual beli stan SWK dan disewakan Rp800 ribu dalam satu bulan itu jelas pelanggaran. Tetapi saya mendapat informasi, di SWK itu memang ada praktik seperti itu,” ujar Machmud.

Namun, Machmud menjelaskan, persoalan SWK Tambak Wedi memiliki karakter berbeda dengan SWK yang selama ini dikelola langsung oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag).

Menurutnya, bangunan stan di lokasi tersebut bukan dibangun oleh Pemkot Surabaya, melainkan oleh warga di atas lahan milik pemerintah kota.

“Status tanahnya memang aset Pemkot Surabaya. Tetapi yang membangun bukan Pemkot. Jadi bukan SWK seperti umumnya yang dikelola Dinas Koperasi,” jelasnya.

Ia menyebut, dari informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah petak stan yang kemudian diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain. Bahkan, praktik tersebut disebut tidak hanya terjadi di satu lokasi.

“Ini bukan hanya di SWK, tapi melebar ke mana-mana yang saya dengar,” katanya.

Soroti Sanksi Lurah Tambak Wedi

Machmud juga menyoroti langkah Pemkot Surabaya yang memberikan sanksi kepada Lurah Tambak Wedi terkait persoalan tersebut. Ia menilai tindakan disiplin terhadap aparatur memang dapat dilakukan, namun harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Menurut informasi yang diterimanya, Lurah Tambak Wedi dipindahkan dan diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi (kasi) di kelurahan lain.

“Kalau dari sisi disiplin, Pak Wali mengambil tindakan itu sudah benar. Tetapi dari sisi kebenaran dan akurasi data, harus ditelusuri siapa yang bertindak, siapa yang menjual,” tegasnya.

Machmud mempertanyakan apabila pihak yang diduga menjual stan tidak mendapatkan sanksi, sementara lurah justru menjadi pihak yang terkena dampak.

“Belum tentu lurahnya salah. Belum tentu lurahnya menerima uang. Kalau memang ada oknum yang menjual stan, ya itu harus diusut,” ujarnya.

Ia meminta agar proses hukum berjalan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan transaksi tersebut.

“Sekarang sudah dilaporkan ke polisi. Kita tunggu prosesnya. Kalau memang terbukti siapa yang menjual, harus diproses hukum,” katanya.

Warga Disebut Keberatan dengan Pergantian Lurah

Machmud mengungkapkan, dirinya mendapat informasi bahwa sejumlah warga, termasuk pengurus RT dan RW di wilayah tersebut, merasa keberatan dengan kebijakan pergantian lurah.

Menurutnya, warga menilai persoalan utama bukan berada pada lurah, melainkan pada oknum yang melakukan transaksi jual beli stan.

“Setelah saya telusuri, RT dan RW di sana tidak sepakat dengan tindakan terhadap lurah. Bahkan saya dengar ada rencana RT dan RW menyerahkan stempel kepada Pak Wali jika lurah diganti,” ungkapnya.

Ia menyebut, pergantian Lurah Tambak Wedi telah dilakukan pada Kamis pagi.

Machmud berharap Pemkot Surabaya dapat menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Ini harus dibuka supaya jelas. Masyarakat jangan sampai diberi masalah yang tidak transparan sehingga muncul kasak-kusuk,” katanya.

DPRD Ingatkan Dinkopumdag Tertibkan Pengelolaan SWK

Machmud juga meminta Dinas Koperasi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan SWK di Surabaya. Ia mengingatkan agar fasilitas publik yang dibangun menggunakan aset pemerintah tidak berubah menjadi tempat transaksi pribadi.

Menurutnya, masih ditemukan praktik penyewaan stan atau pungutan tambahan dengan berbagai alasan, seperti biaya listrik maupun fasilitas lain.

“Orang masuk ke situ harus bayar, ada alasan bayar listrik, bayar ini, bayar itu. Kemudian pakai fasilitas tambah bayar lagi. Itu sebenarnya tidak boleh,” katanya.

Ia menegaskan, fasilitas SWK merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya pedagang kecil, bukan untuk diperjualbelikan.

“Kalau itu milik swasta atau pribadi tidak masalah. Tapi ini tanah milik Pemkot, sehingga tidak boleh ada transaksi seperti itu,” imbuhnya.

Machmud juga menilai Pemkot Surabaya perlu memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait status aset pemerintah agar tidak terjadi transaksi yang melanggar aturan.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa lahan milik pemerintah tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

“Pemerintah memang belum membangun di situ. Masih rencana-rencana, tetapi warga sudah membangun sendiri dan kemudian disewakan, termasuk ada warung Madura yang masuk,” katanya.

“Terlepas dari itu, tetap tidak boleh karena tanah tersebut milik Pemkot. Kalau tanah pribadi atau swasta berbeda, tetapi ini aset pemerintah,” imbuhnya.

Sidak Wali Kota Temukan Dugaan Pungli

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SWK Tambak Wedi setelah menerima laporan masyarakat melalui hotline pribadinya terkait dugaan pungutan liar dalam pengelolaan stan.

Dalam sidak tersebut, sejumlah pedagang mengaku diminta membayar hingga Rp3 juta untuk mendapatkan stan berjualan.

Padahal, SWK Tambak Wedi merupakan fasilitas yang dibangun Pemkot Surabaya secara gratis untuk membantu pedagang kaki lima (PKL), khususnya warga terdampak penataan kawasan sekitar Jembatan Suramadu.

Machmud berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara transparan agar tidak merugikan masyarakat maupun mencoreng tujuan awal pembangunan SWK sebagai fasilitas pemberdayaan ekonomi warga.(yu)