September 30, 2026

Massa Aksi Gempar Jatim Soroti Pengelolaan Air Kawasan Citraland 

Surabaya – Gempar Jatim mendatangi Kantor Pemasaran Citraland Surabaya, Rabu (30/9/2026). Massa mempersoalkan dugaan privatisasi pengelolaan air di kawasan perumahan tersebut.

Massa aksi diterima Rina, perwakilan manajemen Marketing Officer Citraland. Ia mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan Gempar Jatim akan ditampung dan membuka ruang diskusi untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut.

“Apapun yang telah kami lakukan terkait dengan PDAM, terkait dengan sampah, semua itu sudah kami lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rina, Rabu (30/9/26).

Ia membantah anggapan pengelolaan air yang dilakukan Citraland merupakan bentuk privatisasi. Menurut dia, seluruh kebijakan manajemen telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi dibilang bahwa kami ini memprivatisasi itu adalah hal yang salah,” ujarnya.

Ketua Gempar Jatim, Zahdi, kemudian mempertanyakan pengelolaan air di kawasan Citraland.

Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 20 persen kawasan tersebut mendapat aliran dari PDAM, sedangkan 80 persen lainnya dikelola sendiri.

Namun, Rina tidak memberikan konfirmasi mengenai persentase tersebut.

Ia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan angka terkait pengelolaan air di Citraland.

“Apapun yang tadi saya sudah sampaikan, apapun yang kami lakukan terkait dengan pengelolaan semua itu sudah diatur dalam undang-undang dan kami melaksanakan dengan baik sesuai dengan undang-undang,” kata Rina.

Zahdi menilai jawaban tersebut belum memberikan titik terang terhadap persoalan yang dipersoalkan Gempar Jatim.

Ia mengatakan pengelolaan air secara mandiri oleh pengembang perlu dipertanyakan karena menyangkut penguasaan sumber daya air.

“Ketika diskusi hari ini atau klarifikasi dari manajemen Marketing Officer perumahan Citraland ini tidak menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah inkonstitusional, maka Gempar Jatim kami pastikan tidak akan pernah main-main untuk melawan para pengembang di Citraland Kota Surabaya,” ujar Zahdi.

Menurut Zahdi, aksi di Citraland merupakan langkah awal Gempar Jatim untuk mengawal persoalan pengelolaan air di sejumlah kawasan perumahan. Ia menyebut Graha Family dan Pakuwon sebagai pengembang lain yang juga akan menjadi sasaran aksi berikutnya.

Zahdi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menilai prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam pengelolaan air.

“UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa air dan bumi yang ada di dalamnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Itu harga mati,” katanya.

Sementara itu, Rina kembali menegaskan bahwa pengelolaan yang dilakukan Citraland telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Manajemen juga menyatakan tetap membuka ruang diskusi dengan Gempar Jatim untuk membahas aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.(yu)