Oktober 15, 2026

DPRD Surabaya Soroti Peta Rawan Bencana,Kecamatan Genteng Bebas Risiko

Surabaya – Pemetaan kawasan rawan bencana di Kota Surabaya menjadi sorotan Komisi A DPRD Surabaya dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Pasalnya, dari 31 kecamatan yang ada, hanya 30 kawasan disebut masuk dalam pemetaan kerawanan bencana yang dipaparkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemetaan, indikator risiko, hingga cakupan jenis bencana yang digunakan. Kecamatan Genteng disebut sebagai satu-satunya wilayah yang tidak tercatat memiliki potensi kerawanan berdasarkan pemaparan BPBD dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, mengatakan ketidaksesuaian jumlah tersebut perlu mendapat perhatian serius karena peta risiko menjadi salah satu dasar penentuan prioritas mitigasi dan pengalokasian anggaran kebencanaan.

“Ketika saya tanya ada berapa peta bencana, disampaikan ada 30 kawasan peta rawan bencana. Saya konfirmasi, kok 30, padahal kecamatan di Surabaya ada 31,” ujar Cahyo, Kamis (15/10/2026).

Menurut Cahyo, berdasarkan penjelasan dalam rapat tersebut, Kecamatan Genteng tidak tercatat memiliki potensi kerawanan, sedangkan 30 kecamatan lainnya masuk dalam pemetaan.

“Jadi, dari 31 kecamatan itu, hanya satu kecamatan yang tidak ada potensi kerawanan. Tiga puluh kecamatan lainnya memiliki kerawanan bencana,” katanya.

Meski demikian, informasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Kecamatan Genteng bebas dari risiko bencana. Kejelasan mengenai metode pemetaan, parameter penilaian, dan jenis ancaman yang dianalisis menjadi penting untuk memastikan data tersebut tidak menimbulkan kekeliruan dalam menentukan kebijakan mitigasi.

Cahyo menyebut sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi di Surabaya meliputi banjir, banjir rob, angin puting beliung, hingga gempa bumi. Potensi sesar yang melintasi wilayah kota juga perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun langkah kesiapsiagaan.

Karena itu, Komisi A mendorong BPBD memperkuat pemetaan risiko, melengkapi kendaraan dan peralatan penanganan bencana, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan rawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, menekankan pentingnya pemanfaatan empat lapisan peta bencana yang dimiliki BPBD, yakni peta gempa bumi, banjir, banjir rob, dan cuaca ekstrem.

“Saya meminta BPBD benar-benar memanfaatkan empat layer peta bencana di Kota Surabaya ini, apalagi sebentar lagi akan masuk musim hujan sehingga banyak hal yang harus diantisipasi,” ujar Rio.

Rio juga menyoroti kesiapan layanan tanggap darurat, termasuk target waktu respons tujuh menit. Jumlah pos terpadu yang meningkat dari tujuh pada 2026 menjadi 10 pos disebut direncanakan kembali bertambah menjadi 13 pos pada 2027.

Selain penambahan fasilitas, ia mengusulkan program BPBD Goes to Kampung, pembentukan Kampung Tangguh Bencana, serta pelatihan relawan agar masyarakat mampu melakukan tindakan awal ketika bencana terjadi.

Cahyo turut mengapresiasi layanan darurat melalui Call Center 112. Berdasarkan catatan yang disampaikannya dalam rapat, capaian waktu respons BPBD hingga September 2026 mencapai sekitar 99 persen, dengan waktu penanganan maksimal tujuh menit sejak laporan diterima hingga petugas tiba di lokasi.

“Kami ingin anggaran BPBD pada 2027 bisa optimal, baik untuk mitigasi, penanganan saat bencana, maupun pascabencana,” tegas Cahyo.

Dalam pembahasan RAPBD 2027, persoalan mendasarnya bukan hanya penambahan pos atau kesiapan petugas, melainkan juga ketepatan data risiko yang menjadi landasan kebijakan. DPRD berharap BPBD memastikan pemetaan seluruh kecamatan dilakukan secara jelas dan terukur agar anggaran kebencanaan benar-benar menjawab kebutuhan keselamatan warga Surabaya. (yu)