suararakyatjatim.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am menyambut baik langkah pemerintah kota yang memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. Maka pelibatan semua unsur masyarakat itu penting,” ujarnya, Rabu (25/6/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, karena sangat relevan untuk melindungi anak-anak dari potensi tindakan negatif di luar rumah.
“Anak-anak bisa terhindar dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas,” ungkap Abdul Ghoni.
Dia menwgaskan bahwa pembatasan jam malam bukan semata membatasi ruang gerak anak, melainkan bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
“Dari aspek sosial, kita melihat adanya degradasi perilaku remaja akibat kurangnya kontrol lingkungan dan keluarga. Jam malam ini adalah bentuk ikhtiar bersama agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang merugikan,” papar Abdul Ghoni MN.
Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menilai sisi pendidikan, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum mengembalikan fokus anak pada tugas-tugas sekolah.
Ghoni menyebut banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di malam hari menunjukkan pentingnya pembatasan aktivitas di luar rumah.
“Kalau anak-anak pulang dan istirahat tepat waktu, mereka bisa lebih siap menghadapi kegiatan belajar keesokan harinya. Jadi tidak hanya berdampak sosial, tapi juga berkontribusi terhadap kualitas pendidikan mereka,” bebernya.
Abdul Ghoni mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan anak. SE Walikota Surabaya akan efektif bila disertai dengan peran aktif keluarga dan lingkungan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ini butuh kolaborasi warga, terutama orang tua. Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan,” tegasnya.
Ghoni pun menilai langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut sebagai pendekatan yang tepat. Oleh karena itu dirinya berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh RW untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
“Kalau ini berhasil, maka yang kita jaga bukan cuma ketertiban malam, tapi juga masa depan generasi muda Kota Surabaya,” tegas Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am.(yu)