April 19, 2024

Jelang Pilkada, DPRD Usulkan Pakta Integritas Bagi ASN

Surabaya (suararakyatjatim) – menjelang Pilkada pada 9 Desember 2020, DPRD Kota Surabaya meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Surabaya harus netral.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengatakan, dikarenakan tahun ini adalah tahun politik. Maka diperlukan pakta integritas bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya.

“Jadi pakta integritas ini sangat perlu guna netralitas bagi ASN tersebut,” kata Bahtiyar Rifai di Gedung DPRD Kota Surabaya, (23/9/2020).

Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menjelaskan, bahwa di Pilkada Surabaya ada salah satu calon ASN dari Pemkot Surabaya.

“Komisi A berharap melalui inspektorat Surabaya maupun Bawaslu harus ketat melihat aturan yang ada,” terangnya kepada suararakyatjatim.com.

Kenapa kita sepakat ada pakta integritas, lanjutnya, karena kita menjaga ASN harus netral di Pilkada Surabaya.

“Sebab, salah satu calon ASN ini mengakui bahwa dia tidak mendaftar. Tapi pada keyataannya mereka mendaftar di pusat. Kenapa justru sampai kecolongan, mestinya Bawaslu dan Inspektorat ini harus menindaklanjuti. Saya kira pemkot dan bawaslu harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” ungkapnya.

Menurutnya, Komisi A sampai saat ini belum mengetahui pengunduran diri Eri Cahyadi secara ligelitas. Ketika ASN ini sudah berhenti otomatis segala bentuk fasilitas harus dilepas.

“Intinya ASN harus netral. Saya kira yang bersangkutan saat ini masih melakukan proses administrasi Peng-SK-an. Tidak ada masalah dan yang jelas ada pengunduran diri secara sadar dari calon menyatakan pengunduran diri dan menunggu administrasi saja,” tukasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi A Pratiwi Ayu Khrisna meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya harus bersikap netral di dalam proses tahapan bakal calon peserta Pilkada Surabaya.

“Kami sejak awal sudah memanggil Bagian Pemerintah dan BKD untuk harus betul-betul netral,” kata Pratiwi Ayu Khrisna.

Pratiwi Ayu mengingatkan, bahwa bahaya untuk kali ini ASN Pemkot Surabaya untuk bermain-main. Apalagi ada bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Surabaya ada dari peserta ASN.

“Sebelumnya, jauh hari mereka (ASN, red) sudah jalan terus apakah menggunakan APBD atau yang lainnya. Itulah tujuan kami di Komisi A untuk mengkritisi hal tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Basari mengatakan, soal usulan penetapan pakta integritas dari Komisi A DPRD Kota Surabaya akan segera ditindaklanjuti ke Pemkot Surabaya.

“Jadi masukan dari Komisi A ini soal pakta integeitas bagi ASN segera kita sampaikan ke Pak Sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN,” ucapnya.

Terkait sanksi ASN terhadap pelanggaran Pilkada, lanjutnya, sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar tentu terbagi menjadi sanksi ringan, sedang dan berat.

“Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran pilkada itu bisa dipilah. Bawaslu dengan kejaksaan juga bisa menilai unsur pidananya terhadap ASN yang melanggar,” pungkasnya.(why)