Oktober 5, 2024

Kakek 63 Tahun Cabuli 4 Anak Dibawa Umur Dijebloskan Tahanan

Surabaya (suararakyatjatim) – Makin tua makin jadi, mungkin ungkapan itu yang tepat disematkan kepada seorang kakek satu ini. Meski sudah menginjak usia 63 tahun, namun hasrat seksualnya masih besar.

Iya, dialah Samsudin, (63) warga Pasar Baru Gang Buntu, Surabaya. Yang sehari hari bekerja sebagai Rombeng keliling atau biasa mengumpulkan barang bekas.

Namun sayang, hasrat seksualnya itu justru dipelampiaskan kepada 4 (empat) anak dibawa umur. Ia pun akhirnya dibekuk oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima dengan prilaku sang kakek.

Rata-rata korbannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Dan mereka rata-rata masih berusia 8 sampai 10 tahun.

Awalnya, pada pertengahan bulan September saat ia keliling mencari barang bekas, ia melihat korban (EA) sedang bermain sendiri disebuah gang. Dari situ langsung melakukan tindak asusila dengan memegang bagian pantat korban. Tak sampai disitu, pada bulan yang sama, tersangka kembali melakukan perbuatannya namun dengan korban berbeda. Korban lain juga menjadi korban sang kakek 63 tahun itu. Kali ini korbannya (APW) dan (SPW) yang diperlakukan yang sama.

Sementara itu, pada bulan Oktober, tersangka kembali mengulangi perbuatannya, dengan cara memegang payudara anak perempuan dibawa umur tersebut. Saat kejadian, kebetulan orang tua melihat langsung, karena korban berteriak ketakutan. Dari situ, akhirnya orang tua melaporkan ke pihak berwajib.

“Setelah kita dapatkan laporan dari orang tua korban adanya tindak pidana dugaan pencabulan, akhirnya anggota bergerak cepat menangkap tersangka,” kata Iptu Fauzy Pratama, Kanit PPA Polrestabes Surabaya

Dari tindakan tersangka, akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 th 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(why)