Oktober 5, 2024

Fatkur : Akar masalah Indispliner Pegawai Pemkot wajib dibedah

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Ini semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Inilah mengapa Komisi A DPRD Kota Surabaya secara berkala melakukan Rapat Koordinasi Terkait Disiplin Pegawai Pemkot Surabaya dengan Inspektorat Kota Surabaya.

“Kita memiliki Rekap 30 Permasalahan pak/bu terkait kasus disiplin pegawai yang datanya kita peroleh dari berkoordinasi dengan BKD dan Tingkat hukuman disiplin terdiri dari, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.”, papar Dahliana Lubis, sekretaris Inpsektorat Surabaya.

Dalam paparannya, Dahliana menyampaikan bahwa dalam 5 tahun terakhir (sejak 2015), angka tertinggi dalam disiplin pegawai negeri adalah tidak masuk kerja, yaitu 38 kasus namun tidak bisa dipungkiri ada juga kasus-kasus pelanggaran yang lain baik sedang maupun berat seperti korupsi, perselingkuhan, penyalahgunaan wewenang, kasus perbuatan asusila, Cerai tidak ijin atasan dan KDRT.

Fatkur Rohman, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong agar ada analisa untuk kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi dan ada evaluasi terhadap apa langkah pemerintah kota Surabaya yang sudah di jalankan.

“Saya berharap ada waktu khusus Inspektorat bersama komisi A membahas Rekapitulasi dan Mapping 10 pelanggaran terbanyak, dari 30 item pelanggaran yang ada. Kita harus bedah bersama, misal kenapa akhir-akhir ini banyak muncul permasalahan perselingkuhan di kalangan ASN, kita ingin tahu apa sih akar masalahnya”, tegas Fatkur.

Pihak Inpektorat membenarkan bahwa memang masih banyak indisipliner pegawai pemkot Surabaya dan, sesuai PP 53 2010, pemkot juga sudah melakukan beberapa pendampingan dan penindakan baik yang untuk jenis hukuman ringan misal dengan teguran lisan maupun tertulis, untuk jenis hukuman sedang dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat bahkan penurunan pangkat. Kalau hukuman berat, bisa sampai pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Kami secara umum setuju pak ada bedah 30 item pelanggaran dan merangking mana yang masuk the best ten permasalahan yang sering muncul termasuk menampilkan dalam bentuk grafik perbandingan dari tahun ke tahun agar terlihat mana yang naik dan mana yang turun, terima kasih pak, segera kita tindaklanjuti”, tambah Dahliana.

Wakil ketua Fraksi PKS Surabaya ini, menyampaikan bahwa sudah seharusnya ada KPI (Key Performance Indicator) untuk mengukur kedisiplinan pegawai di masing-masing OPD dan semestinya Inspektorat juga bisa meminta rekapitulasinya agar bisa dianalisa dan dievaluasi.

“KPI itu penting untuk dilihat, kita perlu tahu ya bu, jangan-jangan pelanggaran yang dilakukan itu tidak secara tegas terantisipasi dalam KPI yang dibuat atau memang implementasinya yang kurang tegas atau ada faktor lain, artinya ini perlu dibedah serius”, pungkasnya.(why)