Oktober 5, 2024

Pengusaha Akali Perizinan, Komisi A: Cabut Semua Izin Gudang di Kedinding Tengah Jaya II

Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk mencabut perizinan yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan rumah usaha atau gudang di Jalan Kedinding Tengah Jaya II.

“Terkait dengan permasalahan gudang yang ada di kawasan Kedinding Tengah Jaya II, Komisi A tetap pada sikap awal untuk segera mencabut perizinan yang sudah dikeluarkan. Karena sudah jelas-jelas pengusaha itu mengakali perizinan,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRF Kota Surabaya Camelia Habiba, Jumat (21/5/2021).

Menurut Habiba, pengusaha tersebut mengajukan izin untuk rumah usaha yang eksisting di lapangan tidak diperuntukkan untuk rumah usaha, tapi pergudangan.

Untuk itu, lanjut politisi perempuan PKB Kota Surabaya ini, Komisi A tetap meminta kepada dinas-dinas terkait untuk berkirim surat kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya guna mencabut rekomendasi- rekomendasi yang sudah dikeluarkan ke DCKTR.

“Selanjutnya, DCKTR bisa segera mengeluarkan surat pembatalan perizinan rumah usaha di Kedinding Tengah Jaya II, “ungkap dia.

Lebih jauh, Habiba menyatakan, Komisi A memberi deadline atau batas waktu dua minggu kepada dinas dinas terkait untuk mencabut perizinan gudang tersebut. Lantaran di kawasan Kedinding Tengah Jaya II tidak hanya satu persil saja yang ada gudang atau tempat usaha, tapi ada beberapa persil.

Dalam waktu dua minggu ke depan, kata Habiba, pemkot harus punya sikap apa yang harus dilakukan. Karena sangat-sangat tidak memungkinkan kalau kawasan Kedinding Tengah Jaya II menjadi kawasan tempat usaha.
“Space untuk jalannya itu tidak memungkinkan, tapi anehnya AMDAL lalinnya bisa dikeluarkan. Selain itu, sistem drainasenya juga tidak ada, ” beber dia.

Target setelah dua minggu apa? Diakui Habiba, Komisi A akan melihat kajian-kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk kawasan Kedinding Tengah Jaya II.

“Karena sudah ada empat persil yang mempunyai izin pergudangan. Makanya, kita flashback izin itu keluar tahun berapa, apakah ketika izin itu keluar zonasi di sana memang zonasi pergudangan atau memang zonasi perumahan,” tandas dia.

Kalau kawasan Kedinding Tengah Jaya II zonasinya untuk perumahan, ya harus dikembalikan kepada fungsi awalnya. ” Sekali lagi, Komisi A minta pemkot mengembalikan ke fungsi awal dan mencabut semua perizinan yang telah dikeluarkan, ” pungkas dia.(why)