November 5, 2024

Komisi B Minta Angsuran Kredit Bank Benta Sesuai Ketentuan OJK

Surabaya (suararakyatjatim) – Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil manajemen Bank Benta Surabaya menindaklanjuti keluhan nasabah  tentang denda angsuran kredit tidak sesuai Otorotas Jasa Keuangan (OJK).

Berawal dari pengaduan warga Kebangsren GG.4 No.24 Kelurahan dan Kecamatan Genteng, Suwito ke dewan yang mengeluhkan tagihan angsuran tiba-tiba membengkak oleh Bank Benta, Komisi B langsung menggelar pertemuan dengan Bank Benta.

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengatakan, nasabah dengan nama Suwito melakukan kredit sebesar Rp 25 juta ke Bank Benta dengan tenor 35 kali atau selama 35 bulan, kredit untuk keperluan permodalan usaha nasabah yang bernama Suwito.

“Namun, saat jatuh tempo angsuran ke 13 nasabah belum bisa membayar, dan dibayar pada angsuran ke 14 pihak Bank Benta menilai itu bukan pembayaran angsuran, melainkan biaya denda administrasi dan provisi. Ini yang membuat nasabah mengadu ke kita,”ujarnya di Surabaya, Kamis (27/05/21).

Anas Karno menegaskan kepada Bank Benta, agar diberi keringanan denda dan angsuran kepada nasabah bernama Suwito, pasca hearing di Komisi B.

“Jadi kesimpulannya, jangan sampai nasabah merasa keberatan untuk membayar angsurannya. Ini harapan Komisi B,”tegas politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Anas Karno kembali menegaskan, sekelas Bank Benta yang membuka usaha di Surabaya, seharusnya bisa memberikan kontribusi yang baik bagi nasabah di Surabaya.

“Kebetulan nasabahnya UMKM, seharusnya di masa sulit pandemi Bank Benta membantu pelaku usaha dengan permodalan, jangan sebaliknya memberatkan nasabah warga Kota Surabaya,”kata Anas Karno.

Ketua Komisi B, Luthfiyah meminta kepada Bank Benta untuk tidak semena-mena dan bertindak brutal saat melakukan penagihan ke nasabah.

Sementara Anggota Komisi B, John Thamrun menilai, Bank Benta telah melakukan penggelembungan bunga kredit yang sudah ditentukan oleh Otorotas Jasa Keuangan (OJK).

“Soal bunga bank seharusnya Bank Benta mengikuti aturan dari OJK atau pemerintah, jangan seenaknya saja mengatur nilai bunga pinjaman,”ungkap John Thamrun.

Perwakilan Bank Benta, Anita mengatakan bahwa Bank Benta akan memberikan keringanan, dan nanti kami minta nasabahhnya datang sendiri ke kantor Bank Benta di Jalan Tunjungan Surabaya.

“Mohon maaf itu saja ya yang bisa kami sampaikan, sekali lagi mohon maaf,” singkat Anita.

Sedangkan Suwito, nasabah Bank Benta menyampaikan rasa berterimakasih kepada Komisi B yang telah mediasi persoalan denda bayar ke Bank Benta.

Ia menjelaskan, dirinya bersama istri mengajukan kredit ke Bank Benta Tunjungan Surabaya, dengan nilai kredit Rp 25 juta untuk modal usaha warung.

Namun, kata Suwito, saat angsuran ke 13 memang ada keterlambatan pembayaran, dan baru dibayar pada bulan ke 14.

Tapi pihak Bank Benta mengatakan karena telat bayar, maka angsuran ke 14 bukan merupakan pembayaran angsuran kredit, melainkan denda telat bayar pada angsuran ke 13, lah ini membuat kami nasabah keberatan.

“Alhamdulillah dengan bantuan Komisi B akhirnya Bank Benta melunak, dengan memberi keringanan dendanya,” pungkasnya.(why)