September 24, 2026

Akses Tambak Keputih Tertutup,DPRD Surabaya Panggil Dua Pengembang

Surabaya – Persoalan akses menuju tambak warga di kawasan Keputih, Surabaya, kembali mencuat. Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai keluhan petani tambak yang mengaku akses menuju lahan budidaya mereka terhambat pembangunan kawasan pengembang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan dihadiri perwakilan DPRKPP, DSDABM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bakumkarsa, kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, serta kuasa hukum PT Taman Timur.

Dari rapat tersebut, persoalan ternyata tidak semata-mata menyangkut jalan menuju tambak. Status saluran air, batas sempadan, kepemilikan aset, hingga akses pemerintah untuk melakukan pemeliharaan dan normalisasi saluran ikut menjadi bagian yang harus diperjelas.

Salah satu petani tambak, Heru, meminta DLH melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Ia mempertanyakan keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas pengolahan limbah di sekitar area yang disebut sebagai jalur sempadan.

“Ini menjadi PR Dinas Lingkungan Hidup. Mohon Bapak dan tim turun ke lapangan untuk memastikan apakah di jalan tujuh meter itu tidak ada bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air,” ujar Heru.

Heru juga menyebut warga memiliki dokumentasi mengenai pekerjaan galian di sekitar kawasan sempadan. Menurut dia, terdapat struktur yang menyerupai septic tank, sumur resapan, dan lubang beton yang perlu dipastikan fungsi serta keberadaannya.

“Ini dugaan. Kami memiliki dokumentasi proses pekerjaan. Ada galian yang bentuknya seperti septic tank, ada sumur resapan dan lubang beton. Saya melihat dalam gambar perencanaan, fasilitas pengolahan limbah itu berada di sekitar sempadan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Taman Timur, Sujianto, menegaskan pihaknya berpegang pada dokumen hukum dan perizinan yang dimiliki perusahaan. Ia menyebut pembangunan telah mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk ketentuan sempadan dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

“Secara dokumen yang kami miliki, perizinan, SKRK, semua sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sujianto.

Terkait dugaan keberadaan septic tank maupun fasilitas lain di area tersebut, Sujianto mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Ia juga menjelaskan area selebar tujuh meter telah dikosongkan sesuai SKRK dan nantinya akan diserahkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya setelah memenuhi ketentuan pembangunan.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael menilai persoalan utama yang perlu segera dicarikan jalan keluar adalah kepastian akses warga menuju tambak.

Menurut Josiah, terdapat perbedaan pemahaman mengenai status jalur yang selama ini digunakan warga. Ia menyebut pengembang memiliki hak atas tanah sehingga persoalan akses perlu dipisahkan dari persoalan sempadan saluran.

“Yang berusaha kita berikan pemahaman kepada warga adalah bagaimana mencari solusi akses. Kalau akses yang melewati tanah PT Dwi Paranu Citra akan ditutup pengembang, nanti kita bantu supaya ini bisa permanen menjadi jalur bagi nelayan dan warga,” ujarnya.

Josiah juga mempertanyakan permintaan warga atas akses selebar tujuh meter. Menurutnya, berdasarkan keterangan dalam rapat, kendaraan warga yang membawa hasil tambak disebut hanya membutuhkan jalur sekitar 1,5 meter.

“Tadi warga menghendaki jalur tujuh meter. Ketika diceritakan mereka membawa motor dan rengkek, itu hanya selebar maksimal 1,5 meter. Berarti kalau dikali dua hanya tiga meter. Kenapa warga meminta tetap tujuh meter? Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Dari sisi teknis, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya Adi Gunita menjelaskan saluran di kawasan tersebut memiliki keterkaitan dengan sistem irigasi dan alirannya bermuara ke kawasan Kalijagir. Lebar saluran di lapangan juga bervariasi.

Menurut Adi, kewenangan jaringan irigasi berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkot Surabaya lebih menjalankan fungsi kolaboratif, termasuk dalam normalisasi dan penanganan persoalan drainase.

Kepala DLH Surabaya M. Fikser menambahkan, berdasarkan dokumen lintas instansi, saluran di sebelah utara kompleks Taman Timur Regensi tercatat sebagai saluran plengsengan yang berfungsi sebagai saluran pembuangan drainase dan asetnya tercatat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam pembahasan pemanfaatan aset tanah pada 15 Maret 2023, disebutkan bangunan yang diizinkan harus berjarak sekurang-kurangnya empat meter dari bibir saluran. Sementara dalam SKRK terdapat ketentuan area sempadan dengan kebutuhan jalan selebar tujuh meter.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan meminta persoalan tersebut diselesaikan dengan melibatkan seluruh pihak.

“Warga dapat melakukan komunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait aliran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan,” ujar Eri.

Komisi C selanjutnya akan memanggil PT Taman Timur dan PT Dwiparanu untuk memediasi persoalan sekaligus memastikan kepastian akses petani tambak di sisi selatan.

RDP tersebut mengungkap bahwa persoalan tambak Keputih memiliki sejumlah lapisan: akses warga, status saluran, sempadan, kewenangan pengelolaan, hingga kewajiban pengembang menyediakan akses untuk kepentingan publik. Kepastian penyelesaiannya kini bergantung pada pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.(yu)