Desember 9, 2024

Komisi A Evaluasi Izin Bangunan Trans Icon Berdampak Warga Gayungan

Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil kembali pihak Trans icon setelah adanya surat pengaduan lagi dari warga melalui Ketua RT 01 RW 01 kelurahan Gayungan Surabaya yang masuk ke Komisi A pada tanggal 16 September 2021.

Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, kemarin waktu kami sidak Trans Icon adalah produk 2019. Ternyata mungkin diantara perjanjian-perjanjian yang tadinya dibuat antara kedua belah pihak Trans Icon dengan warga tidak direalisasikan.

“Sehingga, mungkin tidak direalisasi semuanya, hanya sebagian yang direalisasi. Kasusnya setelah kami sidak memang banyak yang terdampak, dengan pembangunannya. Setelah kita lihat sendiri, bahwa kalau kita tegur ijin LH nya banyak yang terdampak dari pembangunan,”ucap Ketua Komisi A saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Setelah kita lihat sendiri bangunannya, kata Ayu, bahwa kalau kita tegur ijin LH nya, itu ada perjanjian disana harus menyepakati dampak lingkungannya sesuai dengan kesepakatan pertama. Harus disepakati kalau tidak ijinnya akan dibatalkan.

“Nah, kami melihat dari segi ijin ya, kenapa ijin dulu diloloskan, ok. Akan tetapi dia (Trans Icon, red)  harus mematuhi aturan dan perjanjian yang disepakati oleh warga. Tapi ternyata sampai dengan ini adalagi surat warga, permohonan lagi dari warga RT 01 RW 01 kelurahan Gayungan, kami dapat tanggal 16 September 2021 kemarin,” terang Ayu sapaan akrab Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Lebih lanjut politisi perempuan dari partai Golkar ini menambahkan, artinya mereka (warga, red) memohon bantuan kepada Komisi A supaya memberikan penjelasan realisasi oleh pihak Trans Icon ini yang sudah disepakati dan belum direalisasikan. Juga terdapat temuan juga saat melakukan tinjauan secara langsung lokasi.

“Pembangunan gedung Trans Icon tidak menghiraukan salah satu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup yang tadi sudah kita temukan. Dan sepadan bangunan diduga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam ijin mendirikan bangunan (IMB). Ketiga, dinas Lingkungan Hidup harus melakukan pengawasan lebih detail. Empat, meminta tinjau ulang pembangunan gedung Trans Icon dan kelima meminta salinan dokumen perijinan pembangunan gedung Trans Icon, itu permintaan warga tentunya dari ketua RT nya,” ungkap Ayu kepada suararakyatjatim.com.

Nah disitulah kami mengundang hearing kembali, dulu mungkin perjanjian awalnya, dengan Komisi C pada  tahun 2019. Akan tetapi karena mereka (warga, red) tidak terealisasi, mereka lapor ke Komisi A dengan memohon peninjauan kembali ijin – ijin bangunannya. Dengan MoU yang dibuat tapi tidak disepakati.

“Karena satu minggu ini, kami sedang membahas PAK, insha allah minggu depan setelah pembahasan PAK mau tidak mau akan kami panggil kembali, “pungkasnya. (why)