suararakyatjatim.com – Para pedagang Pasar Turi tahap III akhirnya pasrah melihat stan-stan atau lapak dagangannya kini sudah tak ada lagi karena ditertibkan oleh PT KAI selaku pemilik lahan tersebut. Kamis (9/2/2023) pagi petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Surabaya dan petugas KAI sudah berada di lahan tersebut. Penertiban pun dilakukan dengan humanis. Petugas juga membantu memindahkan barang dagangan mereka.
Sempat tertunda beberapa kali dan melakukan pertemuan untuk mencari solusi namun akhirnya PT KAI tetap bersikukuh untuk melakukan penertiban. Bahkan beberapa pedagang ketika ditemui, tidak tahu mau berjualan kemana setelah lapaknya diteribkan padahal mereka sudah puluhan tahun berdagang di tempat tersebut.
“Gak tahu kemana lagi (berjualan), padahal kemarin waktu ketemu di DPRD Surabaya ada solusi untuk menempatkan kami (para pedagang) ke tempat lain. Tapi sampai saat ini belum tahu kemana saya akan ditempatkan untuk jualan,”kata Muslimah.
Pedagang lainnya, Ruki mengatakan setelah penertiban ini para pedagang banyak berpencar untuk mencari lapak berjualan. Ia menyebut ada yang di Pasar Koblen. Ada juga yang memilih tidak berjualan dulu. “Ya, mencar-mencar. Ada yang di Koblen (pasar),”ujar Ruki.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya
Luqman Arif mengatakan bahwa penertiban ini untuk menjaga aset negara yang sudah dikuasakan kepada PT KAI dengan dasar sertipikat HGB no.00014 tahun 2014, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
“Lahan ini memang akan kami gunakan juga, karena sudah ada investor. Jadi beberapa kali kami sempet tunda untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mengemasi barang-barang. Jadi hari ini kami lakukan penertiban,”kata Luqman.
Aset tersebut sebelumnya digunakan oleh 97 pedagang dengan luas 16.281 meter persegi. Luqman mengaku sudah memberikan sosialisasi hingga pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak tersebut. “Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya,”ujarnya.
Ia menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut. “Kami hanya melakukan instruksi menjaga aset perusahan serta pemanfaatannya,”ujarnya.
Sebelumnya Pemkot Surabaya ditempatkan di sejumlah pasar yang berdekatan dengan tempat tinggal atau pedagang juga bisa memilih pasar mana yang akan ditempati. Ada sekitar 400 stan yang sudah disiapkan. Bahkan pemkot memprioritaskan pedagang yang ber-KTP Surabaya.
Dirut PD Pasar Surya Agus Priyo mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan stan yang ada di 67 pasar yang dikelola oleh PD Pasar. “Kami juga sudah menyiapkan lapak untuk pedagang Pasar Turi III,”kata Agus.
Menurut Agus para pedagang yang akan menempati stand di pasar yang dibawah PD Pasar Surya juga tetap membayar retribusi.
“Ya tetap, tapi kan retribusinya terjangkau. Sehingga pedagang lebih nyaman dan aman,”pungkasnya.(why)