Oktober 5, 2024

Komisi D Kawal Sistem Zonasi PPDB 2023/2024 Banyak Dikeluhkan Warga Surabaya 

suararakyatjatim.com – Banyaknya keluhan warga, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi mendapat perhatian khusus dari DPRD Kota Surabaya. Ini agar semua warga Surabaya bisa mengakses sekolah negeri secara adil dan merata.

Karena itu, Komisi D DPRD meminta penjelasan detil dari Dinas Pendidikan (Dispendik) terkait rencana pendaftaran siswa pada tahun ajaran 2023/2024 ini.

‘’Kami ingin mendapatkan informasi detil terkait rencana PPDB tahun ajaran 2023/2024. Kalau kita lihat berdasarkan SE terkait pelaksanaan PPDB 2023/2024 nampaknya tidak ada yang baru. Tahun lalu kita sempat diskusi menampung usulan zonasi kecamatan. Kemudian yang kedua terkait persiapan dan yang ketiga terkait harapan dari masyarakat biar anaknya bisa masuk sekolah negeri,’’jelas Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah saat memimpin hearing, Rabu (17/5/2023).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, untuk persiapan PPDB sudah dimatangkan. Khususnya pada aplikasi dan website untuk informasi ketentuan pendaftaran. Termasuk perubahan zonasi.

“Pertimbangan utama kami adalah memastikan anak-anak yang berasal dari kelurahan yang jauh dari sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah,” ungkap Yusuf Masruh.

Dia mengatakan tahun 2022 zonasi 50 persen. Sekarang 50 persen dibagi dua zonasi. Yakni zonasi 1 sebanyak 35 persen dan zonasi 2 sebanyak 15 persen.

“Zonasi 1 itu untuk kedekatan jarak, mengabaikan kelurahan dan kecamatan. Contohnya SMPN 30, warga yang dekat situ bisa daftar SMPN 30. Misalnya Kelurahan Medokan. Tak hanya itu, kelurahan sebelah-sebelahnya juga bisa. Kedekatan seperti dulu, pokoknya yang dekat dengan jaraknya ya diterima, mengabaikan kelurahan dan kecamatan,” jelas dia.

Sehingga, zonasi 1 tidak bisa diukur berdasarkan jarak sampai berapa kilometer dari tempat tinggalnya, namun yang terdekat. Semua bisa memilih sekolah terdekat.

Sementara itu, zonasi dua akan diperuntukkan bagi warga satu kecamatan namun berada di luar wilayah sekolah yang terkait. Dengan demikian, diharapkan anak-anak yang tinggal jauh dari sekolah dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bersekolah di dekat tempat tinggal mereka.

“Zonasi 2 itu nanti difungsikan 15 persen untuk kecamatan, kecuali kelurahan domisili sekolah. Contoh, SMPN 30 Kelurahan Medokan Semampir, di situ ada Sukolilo, Keputih misalnya, nanti yang bersaing di luar Medokan situ. Biar pun 15 persen dia punya harapan, dari pada tidak ada harapan sama sekali,”ungkap dia.

Sedangkan 50 persen lainnya dibagi untuk Jalur Afirmasi Kategori Inklusi, Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah dan Jalur Prestasi Lomba.

Untuk mengantisipasi kesalahpahaman wali murid saat pendaftaran PPDB, pihaknya telah mensosialisasikan ke sekolah. Bahkan nantinya juga akan sosialisasi ke kelurahan dan kecamatan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, diputuskan bahwa Komisi D DPRD Kota Surabaya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB yang ada. Mereka akan mempertimbangkan usulan zonasi kecamatan dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki persiapan dan proses pelaksanaan PPDB.(why)