November 8, 2024

KPU Surabaya: Debat Paslon Pilwali Surabaya Digelar 3 Sesi

suararakyatjatim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Soeprayitno, mengatakan jika tahapan acara ‘Debat Pasangan Calon Pilwali Surabaya 2024’ akan digelar 3 sesi. Yang pertama, besok Rabu (16/10/2024) di Gedung Dyandra Convention Center Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.

“Karena debat publik ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, maka setelah pemaparan visi misi paslon akan dilanjutkan dengan penajaman yang dipandu oleh para panelis dengan rangkaian pertanyaannya,” ucap Nano-sapaan akrab Soeprayitno, Selasa (15/10/2024).

Menurut Nano, para panelis yang ditunjuk memiliki latar belakang yang berbeda-beda, diantaranya dari akademisi dari lintas perguruan tinggi juga profesional. Yang sebelumnya telah menerima info soal alur pelaksanaan debat publik.

“Setelah kami sampaikan alur debatnya, kami serahkan sepenuhnya kepada para panelis, terutama terkait pertanyaan yang akan disampaikan, hal ini untuk menjaga originalitas sekaligus menjaga marwah para panelis dan lembaga pendidikan tinggi,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Nano, pihaknya juga menerima pertanyaan yang bersumber dari masyarakat melalui fasilitas email yang telah di siapkan. Namun sesuai ketentuan, dari masyarakat akan diambil 2 pertanyaan, dan 1 pertanyaan dari 5 panelis, jadi totalnya ada 7 pertanyaan.

“Masyarakat juga bisa mengirim pertanyaan melalui email yang hanya bisa diakses oleh panelis. Nah, panelis inilah yang mengkombinasikan antara pertanyaan masyarakat dengan panelis. Ngambilnya secara acak dari semua pertanyaan yang dikirimkan,” imbuhnya.

Disinggung soal kolom (kotak) kosong, Nano menyampaikan jikan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui baliho maupun poster yang dipasang di seluruh sekretariat PPS yang berada Kelurahan seluruh Kota Surabaya.

“Sebagai bagian dari edukasi politik, kami memasang alat peraga sosialisasi (APS) di seluruh sekretariat PPK dan PPS yang berada Kecamatan dan Kelurahan seluruh Kota Surabaya. Sosialisasi itu memuat paslon tunggal dengan nomor urut 1 dan kolom kosong dengan nomor urut 2,” jelasnya.

Soal masukan adanya kursi kosong di acara debat, Nano menegaskan jika regulasi tidak mengatur soal itu, namun masukan dari elemen masyarakat tersebut telah disampaikan ke KPU pusat melalui KPU Prvinsi.(why)