Juni 29, 2026

Rebutan Parkir Jadi Pemicu,Perizinan Soto Boyolali Jadi Temuan DPRD Surabaya

Surabaya – Polemik pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) Jalan Kenjeran Nomor 153-155 akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya, Senin (29/6/2026). Dalam rapat yang menghadirkan warga RW 6 Kapas Lor Kulon, sejumlah organisasi perangkat daerah, serta manajemen restoran, terungkap bahwa sejumlah perizinan usaha restoran tersebut belum sepenuhnya rampung meski operasional telah berjalan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, awalnya membahas keluhan warga RW 6 terkait transparansi pembagian hasil pengelolaan parkir. Namun, pembahasan berkembang setelah ditemukan adanya sejumlah dokumen perizinan yang masih dalam proses penyelesaian.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksoso, mengingatkan agar persoalan parkir tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu iklim investasi di Kota Pahlawan. Menurutnya, setiap pihak harus mengedepankan penyelesaian yang proporsional dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau sudah ada usaha yang berjalan dan menggerakkan perekonomian, maka semua pihak harus mencari solusi yang baik. Tetapi saya juga mengingatkan, jangan sampai ada praktik-praktik yang mengarah pada pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, perwakilan DPMPTSP Surabaya, Ulvi, menjelaskan bahwa pengurusan sejumlah dokumen masih terkendala karena klasifikasi usaha yang tercatat belum sesuai.

“SLHS belum bisa diproses karena KBLI yang melekat pada usaha restoran tersebut belum selesai penyesuaiannya. Semua proses perizinan dilakukan melalui OSS dan SSW Alpha,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Taroreh, menegaskan bahwa prosedur pengajuan pajak maupun retribusi parkir yang dilakukan pihak restoran telah mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Pelaku usaha sudah menjalankan prosedur sesuai persyaratan yang ditentukan. Untuk pengelolaan parkir, ada surat pernyataan yang menjadi bagian dari proses administrasi,” jelasnya.

Pihak manajemen Spesial Soto Boyolali melalui juru bicaranya, Ardha, membantah anggapan bahwa perusahaan mengabaikan warga sekitar. Ia mengaku komunikasi dengan lingkungan telah dilakukan sejak sebelum lokasi disewa.

“Kami sejak awal sudah menyampaikan komitmen untuk memberdayakan warga sekitar, termasuk dalam pengelolaan parkir. Namun kami juga harus menjaga standar pelayanan karena parkir merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya.

Menutup rapat, Faridz Afif menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan hanya sengketa parkir, melainkan kelengkapan perizinan usaha yang harus segera dituntaskan. DPRD memberikan tenggat waktu satu bulan kepada manajemen untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang masih kurang, mulai dari perubahan izin warung menjadi restoran, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), analisis dampak lalu lintas (amdalalin), hingga izin penyelenggaraan parkir.

“Ini menjadi catatan penting. Surabaya memang ramah investasi, tetapi seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Kami memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan semuanya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah kota harus menjalankan tahapan penegakan aturan sesuai prosedur,” tegas Faridz.

Hingga rapat berakhir, persoalan pengelolaan parkir belum menghasilkan kesepakatan final. Komisi B mendorong solusi yang melibatkan warga sekitar sebagai juru parkir sembari menunggu seluruh persyaratan perizinan usaha dirampungkan. Langkah tersebut diharapkan dapat meredam polemik berkepanjangan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi warga maupun pelaku usaha.(yu)