November 5, 2026

DPRD Surabaya Desak Larangan Penahanan Ijazah,Masa Depan Anak Jangan Jadi Korban Tunggakan

Surabaya – Persoalan penahanan ijazah oleh sekolah kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Ironisnya, praktik tersebut diduga masih berdampak terhadap masa depan siswa dari keluarga tidak mampu, bahkan ketika mereka telah mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan (Dispendik), Bapemkesra, Bakumkarsa, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr Michael Leksodimulyo, mengungkapkan adanya kasus seorang siswa dari keluarga tidak mampu yang kesulitan melanjutkan pendidikan lantaran ijazah SMP-nya masih ditahan pihak sekolah swasta.

Padahal, siswa tersebut telah mendapatkan beasiswa dari pemerintah. Bahkan, berdasarkan data sosial ekonomi, keluarganya masuk dalam kelompok desil penerima bantuan.

Namun, persoalan administrasi yang berkaitan dengan ijazah membuat anak tersebut tidak bisa melanjutkan pendidikan. Sekolah disebut hanya memberikan kesempatan untuk memotret ijazah, tetapi tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran sekolah berikutnya.

“Anak ini mendapatkan beasiswa pemerintah. Dia pintar, desilnya juga masuk. Tetapi, dia tidak bisa melanjutkan sekolah karena hanya mendapatkan foto ijazah SMP. Apakah kondisi finansial orang tua harus dikaitkan dengan masa depan anak?” tegas Michael.

Ia mengaku telah meminta pihak yayasan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, karena belum menemukan solusi melalui sistem yang tersedia, Michael akhirnya turun tangan membiayai pendidikan anak tersebut.

“Saya tidak tega. Keluarga ini tidak mampu, anak ini anak satu-satunya. Akhirnya saya yang membiayai anak ini. Bukan karena apa, tetapi karena tidak ada sistem yang memberikan solusi,” ungkapnya.

Michael menilai penahanan ijazah bukan sekadar persoalan administrasi atau tunggakan biaya pendidikan. Praktik tersebut berpotensi merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan lanjutan.

Karena itu, ia mendorong adanya regulasi daerah yang secara tegas mengatur larangan penahanan ijazah.

“Kalau sekolah menahan ijazah anak sampai membuatnya tidak bisa melanjutkan pendidikan, itu merupakan kejahatan pendidikan. Apakah pada 2027 bisa digaungkan agar persoalan ini diatur dalam Perda?” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii. Ia menilai persoalan administrasi pendidikan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengakses sekolah.

Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga harus dilihat secara substantif, bukan semata-mata berdasarkan kelengkapan administrasi. Ia juga menemukan adanya keluarga yang akhirnya mengurungkan niat mendaftarkan anaknya ke sekolah karena terbentur persyaratan administrasi.

“Jangan sampai anak-anak dari keluarga miskin justru tidak bisa sekolah karena persoalan administrasi. Mereka harus mendapatkan fasilitas dan kesempatan yang sama,” tegas Imam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, dalam rapat tersebut lebih banyak menjelaskan pengembangan sistem pendidikan inklusif. Ia menyebut pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas guru agar mampu mendampingi siswa dengan kebutuhan dan kemampuan belajar yang beragam.

Menurut Febrina, saat ini sekitar 200 guru telah mendapatkan pelatihan untuk memperkuat kemampuan pendampingan di kelas inklusif. Pelatihan tersebut dilakukan melalui kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan terkait.

“Memang belum semua guru mempunyai kemampuan tersebut. Namun, kami terus berikhtiar meningkatkan kapasitas mereka melalui kerja sama dengan teman-teman kampus,” jelasnya.

Adapun Kepala Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, membuka peluang agar persoalan penahanan ijazah dibahas melalui pembentukan regulasi daerah.

Ia mengungkapkan, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah masuk dalam agenda pembahasan rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2027 sebagai inisiatif Komisi D DPRD Surabaya.

“Untuk Propemperda 2027, salah satunya adalah perubahan perda tentang penyelenggaraan pendidikan. Itu merupakan inisiatif Komisi D. Mungkin di situ kita bisa berdiskusi lebih lanjut,” kata Sidharta.

Peluang perubahan perda tersebut menjadi momentum bagi DPRD dan Pemkot Surabaya untuk membongkar persoalan penahanan ijazah secara lebih menyeluruh. Sebab, kasus yang terungkap dalam RDP ini menunjukkan bahwa bantuan pendidikan belum tentu menjamin keberlanjutan sekolah apabila masih ada hambatan administratif yang tidak terselesaikan.

Kini, persoalannya bukan sekadar apakah sekolah boleh menahan ijazah karena tunggakan biaya, melainkan sejauh mana pemerintah hadir memastikan persoalan keuangan orang tua tidak berubah menjadi vonis putus sekolah bagi anak.(adv/yu)