Surabaya – Suasana ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Senin (8/6/2026), menjadi cerminan dari persoalan klasik yang terus berulang di Kota Pahlawan: bagaimana menegakkan aturan tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat kecil yang bergantung pada ruang-ruang publik untuk mencari nafkah.
Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Genteng kembali memantik perdebatan. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjaga fungsi trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Namun di sisi lain, keberadaan para PKL juga menjadi bagian dari denyut ekonomi rakyat yang selama bertahun-tahun tumbuh di sudut-sudut kota.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, mengingatkan bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Pesan itu terdengar sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat penting. “Ketika pemerintah memutuskan melakukan penertiban, maka seluruh pelanggaran harus diperlakukan sama. Keadilan menjadi fondasi utama agar kebijakan tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun tudingan diskriminasi”, ujar Faridz usai RDP.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pembahasan menyentuh perbedaan antara pasar tumpah dan PKL yang berjualan di trotoar. Untuk pedagang pasar, DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki kesepakatan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan sebelum tersedia tempat relokasi yang layak. Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penataan tidak semata-mata soal pengosongan ruang, melainkan juga tentang memastikan keberlangsungan usaha para pedagang.
Namun kondisi berbeda terlihat pada PKL di kawasan Genteng, Kenari, dan Simpang Dukuh. Hingga kini, belum ada penjelasan yang benar-benar konkret mengenai ke mana mereka akan dipindahkan atau bagaimana nasib usaha mereka setelah penertiban dilakukan. Ketidakjelasan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan pemerintah.
Masyarakat tentu memahami pentingnya ketertiban kota. Trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki dan badan jalan tidak boleh berubah fungsi menjadi area perdagangan. Akan tetapi, penertiban yang hanya berorientasi pada pengosongan ruang berpotensi melahirkan persoalan baru, mulai dari hilangnya sumber penghasilan hingga meningkatnya kerentanan ekonomi keluarga pedagang.
Karena itu, usulan pembangunan sentra wisata kuliner (SWK) baru di atas aset milik pemerintah menjadi opsi yang layak dipertimbangkan. Penataan yang berhasil bukanlah penataan yang sekadar memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain, melainkan kebijakan yang mampu menghadirkan ketertiban sekaligus memberikan ruang hidup yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Surabaya. Apakah penertiban akan hadir sebagai solusi yang manusiawi dan terencana, atau justru menjadi babak baru dari polemik panjang antara aturan dan kebutuhan ekonomi rakyat kecil. Waktu akan segera memberikan jawabannya.(yu)
