Juni 8, 2026

DPRD Surabaya Temukan Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha dalam Kasus TPPO

Surabaya – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di Gion Spa and Park, kawasan Surabaya Barat, memantik perhatian serius DPRD Surabaya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D pada Senin (8/6/2026), berbagai persoalan krusial mengemuka, mulai dari dugaan penyalahgunaan izin usaha hingga lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional tempat usaha berisiko.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, menyebut kasus tersebut sebagai tamparan bagi Kota Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak. Menurutnya, terungkapnya dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam sebuah usaha spa menunjukkan adanya kelengahan berbagai pihak.

“Peristiwa ini menampar wajah kita semua. Surabaya sebagai Kota Layak Anak merasa tercoreng karena kecolongan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat,” ujarnya usai RDP.

Dalam forum tersebut terungkap sejumlah persoalan administratif yang diduga terjadi di lokasi usaha. Imam menyebut sedikitnya terdapat beberapa izin yang tidak sesuai dengan operasional yang dijalankan. Mulai dari izin restoran, karaoke hingga aktivitas spa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin awal.

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah banyaknya usaha spa di Surabaya yang masih menggunakan izin panti pijat. Padahal, menurut Imam, spa termasuk kategori usaha dengan risiko menengah hingga tinggi yang perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Banyak yang masih memakai izin panti pijat dengan berbagai alasan. Padahal itu jelas tidak sesuai. Kalau izin dan operasionalnya tidak segera disesuaikan, harus ada sanksi yang lebih tegas,” ungkap Imam.

Komisi D juga menilai pemerintah kota belum optimal menjalankan fungsi pengawasan. Sebagai pihak yang menerbitkan izin usaha berisiko rendah, Pemkot dinilai seharusnya mampu mendeteksi lebih dini jika terjadi penyimpangan di lapangan.

Menurut Imam, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui administrasi. Ia mendorong adanya inspeksi mendadak secara berkala serta pelibatan masyarakat dalam memberikan laporan apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, DPRD meminta agar proses hukum terkait dugaan TPPO berjalan tanpa kompromi. Meski demikian, terkait status operasional Gion Spa, Komisi D masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyidikan kepolisian.

“Kami harus menjaga iklim usaha tetap berjalan, tetapi jangan sampai demi mengejar pendapatan daerah lalu pelanggaran aturan dan kerusakan moral dibiarkan. Jika ada kesempatan pembinaan, silakan diberikan. Namun setelah itu pengawasan harus benar-benar diperketat,” lanjut Imam.

Komisi D memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Surabaya.(yu)