Surabaya – Pengelolaan air bersih di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (16/9/2026), menindaklanjuti audiensi Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (Gempar) Jatim yang mempertanyakan tata kelola air, kualitas air baku hingga keterlibatan pihak swasta dalam distribusi air kepada masyarakat.
Dalam RDP tersebut, Gempar Jatim menyoroti dugaan ketimpangan pengelolaan air antara masyarakat umum dengan kawasan yang dikelola pengembang. Koordinator Gempar Jatim, Zahdi, meminta DPRD Surabaya mengawal agar pengelolaan air tetap berorientasi pada kepentingan publik dan tidak mengarah pada privatisasi.
“Singkatnya, kami menolak privatisasi. Ketika persoalan ini dibiarkan, tentu tidak meningkatkan pendapatan asli daerah. Kalau kita bicara uang alit versus uang elit, ini bisa menjadi kesenjangan sosial,” tegas Zahdi.
Menurutnya, pengelolaan air harus dikembalikan pada prinsip penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ia menilai Perumda Air Minum Surya Sembada harus dimaksimalkan perannya sebagai badan usaha milik daerah yang mendistribusikan air ke seluruh wilayah Surabaya.
Zahdi juga mempertanyakan keberadaan sejumlah pengembang yang masih mengelola dan mendistribusikan air secara mandiri. “Kalau ada developer yang mengelola air, jangan sampai ada negara di dalam negara. PDAM sudah siap mendistribusikan air ke seluruh wilayah Surabaya,” ujarnya.
Sorotan lain diarahkan kepada kualitas air baku dari Perum Jasa Tirta (PJT) I. Zahdi meminta PAM Surya Sembada tidak sekadar menerima kondisi air yang kualitasnya menurun.
“Kalau PDAM membeli air kelas dua, tetapi yang diberikan kelas tiga atau kelas empat, jangan diam. Harus protes terhadap perjanjian kerja sama. Jangan mau begitu saja,” katanya.
Ia bahkan menyatakan akan kembali mendatangi PJT I untuk meminta pertanggungjawaban terkait air keruh yang sempat dialami warga Surabaya. “Kami pastikan PJT I akan saya geruduk kembali. Selama ini hanya permohonan maaf. Yang mengirim air tangki justru PDAM, bukan PJT I,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Praptisabda Widyawasta, menjelaskan persoalan retribusi kebersihan yang masuk dalam rekening air. Menurutnya, mekanisme tersebut justru dapat memperkuat transparansi karena pembayaran langsung terkoneksi dengan kas daerah.
“Ketika masyarakat membayar, uang itu otomatis masuk ke kas daerah. Jadi sifatnya sebenarnya transparansi sekaligus memberikan kemudahan dalam pembayaran,” jelas Yuga.
Terkait besaran retribusi, Yuga mengatakan Komisi B akan mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif agar tidak membebani masyarakat. Ia menyebut berdasarkan penjelasan dalam RDP, besaran retribusi dapat berada pada kisaran Rp11 ribu hingga Rp24 ribu, tergantung kategori masyarakat.
Sementara itu, Jubir Perekonomian Pemkot Surabaya, Sari, mengakui adanya pengaduan masyarakat terkait air keruh. Pemkot, kata dia, telah meminta PAM Surya Sembada segera melakukan penanganan, termasuk pengiriman tangki air kepada warga terdampak.
Mengenai pengembang yang masih mengelola air secara mandiri, Sari menyebut sebagian memiliki izin Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dari pemerintah pusat. Pemkot mendorong PAM Surya Sembada berkoordinasi dengan pengembang untuk memperluas cakupan pelayanan.
Direktur Utama PAM Surya Sembada, Tias Alvin P, mengatakan persoalan tekanan air, terutama di Surabaya Utara, menjadi perhatian serius. Tekanan air disebut menurun pada waktu beban puncak menjelang subuh.
“Pipa yang dulunya berdiameter 100 sudah kita besarkan menjadi 200. Sekarang warga sudah merasakan air yang jauh lebih banyak,” kata Alvin.
PAM Surya Sembada juga tengah mengkaji pembangunan reservoir serta jaringan pendukung untuk memperkuat suplai menuju Zona 3 Surabaya Utara. “Harapan saya, dalam satu atau dua tahun ke depan kita bisa menyuplai full Zona 3 di Surabaya Utara dengan distribusi yang baik,” ujarnya.
Menutup RDP, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, PAM Surya Sembada diminta berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta I untuk menjaga kualitas air baku kelas dua. Kedua, Komisi B akan mengundang pihak swasta atau developer yang mengambil air baku di Surabaya. “Terakhir, kami minta PAM Surya Sembada diminta berkoordinasi dengan BRIDA untuk mengkaji pengelolaan air oleh pihak swasta”, pungkas Faridz.
Rekomendasi tersebut menjadi langkah awal DPRD Surabaya untuk menelusuri lebih jauh tata kelola air, mulai dari sumber air baku, distribusi, keterlibatan pengembang hingga dampaknya terhadap pelayanan dan kepentingan masyarakat.(yu)
