September 15, 2026

Pansus Raperda Jaminan Sosial,DPRD Surabaya Dorong Harus Tepat Sasaran,Bukan Sekadar Simbolis

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendorong agar pekerja kebersihan di lingkungan kampung turut mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu bahasan utama dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik dan dihadiri perwakilan Bakumkarsa, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, serta pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kota Surabaya.

Abdul Malik menegaskan, Raperda ini harus benar-benar tepat sasaran. Kategori pekerja rentan yang selama ini diatur lewat Perwali Nomor 87 Tahun 2025 dinilai perlu dipertegas agar tidak menimbulkan penafsiran ganda. Salah satu usulan yang muncul adalah memasukkan petugas kebersihan kampung yang digaji pengurus RT ke dalam kelompok penerima perlindungan.

“Kami minta ada kepastian kategori pekerja rentan. Dilihat dari aspek apa sosial-ekonomi, risiko pekerjaan, atau kriteria lain,” ujar Abdul Malik.

Pansus juga meminta dilakukan pemilahan berdasarkan status kependudukan. Tujuannya agar warga yang mendapat perlindungan yang dibiayai Pemkot Surabaya benar-benar berdomisili di kota ini.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Johari Mustawan menilai kriteria tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada peraturan wali kota. Raperda harus memuat parameter yang tegas.

“Jantung perda ini adalah pekerja. Harus ada kriteria jelas: apakah berdasarkan profesi, kondisi sosial-ekonomi, atau jenis risiko pekerjaan,” tegas Johari.

Ia memberi contoh, ketua RT atau RW tidak otomatis masuk kategori pekerja rentan. Jika pendapatannya sudah layak, seharusnya sudah mendapat perlindungan dari pemberi kerja. Johari mengusulkan kriteria yang terukur, misalnya pekerja dengan risiko kecelakaan tinggi sekaligus berpenghasilan di bawah upah minimum.

Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, perlindungan jaminan sosial mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Pekerja rentan mayoritas berada di kelompok kedua berpenghasilan rendah, tidak tetap, dan berisiko tinggi, seperti pengemudi ojek daring. “Sejak Januari sudah tercatat 48 kasus kecelakaan pada pengemudi ojek daring,” ungkapnya.

Pembahasan juga menyentuh perlindungan bagi pekerja magang. Hebi menegaskan, mereka tetap wajib mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak yang membayar iuran ditentukan siapa yang menginisiasi program magang tersebut bisa perusahaan, lembaga pendidikan, maupun pemerintah.

Pansus menegaskan ketentuan ini harus tertulis jelas dalam Raperda agar tidak ada kekosongan perlindungan. Pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan kriteria terukur sekaligus kejelasan pihak yang menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.(yu)