Oktober 5, 2024

Perlunya Relokasi Pupuk Subsidi Antar Kecamatan

Jawa Timur, (suararakyatjatim) –
Dalam mengatasi kekurangan pupuk subsidi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur mengharapkan adanya ada relokasi antar kecamatan, yang bisa dilakukan Dinas Pertanian daerah setempat.

“Ini merupakan salah satu jalan penyelesaian mengatasi kekurangan subsidi pupuk, sembari menunggu kebijakan dari pusat untuk mencukupi kekurangan pupuk di Jatim,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo, Senin (28/9/2020).

Saat ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim tidak bisa merelokasi antar daerah untuk mengatasi kekurangan subsidi pupuk itu. Karena sekarang ini daerah membutuhkan subsidi pupuk. “Apakah bisa direlokasi, tidak mungkin. Mereka pasti saling mempertahankan,” ucapnya.

Sebelumnya, tahun 2020 ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebenarnya sudah mengajukan usulan e-RDKK pupuk bersubsidi ke Kementan sebesar 4.930.917,71 ton. Sayangnya, yang direalisasikan Kementan lebih rendah dari subsidi pupuk tahun 2019 sebesar 2,7 juta ton
Setidaknya, alokasi pupuk bersubsidi itu masih jauh dari kebutuhan pupuk di Jatim. “Saat ini 81,36 persen dari tahun 2019. Artinya, masih kurang 650.000 ton,” ujarnya.

Dijelaskan Hadi, alokasi pupuk bersubsidi 2,2 juta ton itu sudah diberikan ke kabupaten sesuai kebutuhan per bulannya. Total serapan di Jatim ini rata-rata sekitar 63 persen. Jika beberapa kabupaten terjadi kekurangan pupuk bersubsidi, karena memang alokasinya yang berkurang.

Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah melayangkan surat kepada Kementan untuk mencukupi kekurangan pupuk tersebut. Tetapi, sampai sekarang belum ada keputusannya.
Untuk alokasi pupuk bersubsidi, lanjutnya, harus sesuai memakai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ini sudah diusulkan ke Kementan. Saat ini juga disetujui sementara waktu petani yang belum mendapatkan kartu petani, boleh mencairkan pupuknya secara manual sampai diberikan batas waktu 1 Januari 2021.

“Setelah tanggal 1 Januari, sudah tidak bisa lagi. Karena itu, pihak BNI yang memberikan kartu tani segera mendorong petani untuk membuat kartu tani. Sedangkan daerah yang menerima bantuan subsidi pupuk itu, juga dilihat dari penyerapan dan ada rumus penghitungannya,” paparnya.

Sekedar diketahui, saat ini kabupaten yang penyerapannya terbesar pada 2020 antara lain Jember, Madiun, Nganjuk, Blitar, Situbondo, Mojokerto, Banyuwangi, Tulungagung, Probolinggo dan Bandowoso.

“Lainnya, rata-rata 79 persen ke bawah. Tapi, kalau dijumlah rata-rata penyerapannya di bawah 69,89 persen dari 2,2 juta ton yang dialokasikan itu,” pungkasnya.(why)