Oktober 5, 2024

Beda Persil Letak dan Luas, Bangunan Golden City Bakal Dibongkar

Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi C DPRD Kota Surabaya geram dengan sikap PT Golden City yang beberapa kali mangkir dalam rapat hearing di Komisi C, terkait sengketa kepemilikan lahan dengan warga.

Termasuk dalam hearing lanjutan di Komisi C, Rabu (24/11/2021), soal bangunan yang berdiri di atas lahan di Kecamatan Dukuh Pakis, khususnya di nomor 1249, pihak PT Golden City juga tak hadir.
Sebelumnya, alat bukti yang ditunjukkan PT Golden City ada di persil yang berbeda dengan bukti kepemilikan yang dimiliki keluarga almarhum Parlian.

“Kalau dilihat dari nomor dan lokasi yang disampaikan PT Golden City, ini salah letak,” ujar anggota Komisi C, Endi Suhadi, Rabu (24/11/2021) petang.

Seperti diketahui saat membuka buku Kerawangan Kelurahan Dukuh Pakis untuk kroscek yang disaksikan Lurah/Camat Dukuh Pakis, BPN, ahli waris almarhum Parlian dan sejumlah anggota Komisi C, ternyata dalam buku Kerawangan beda persil.
Lahan milik PT Golden City ada di persil 5, sementara lokasi yang dibangun oleh PT Golden City ada di persil 6 yang notabene adalah keluarga almarhum Parlian.

Meski sudah jelas terbukti salah letak, namun PT Golden City masih bersikukuh belum mengakui kesalahan mendirikan bangunan tidak sesuai persil yang dimiliki. Bahkan, PT Golden City menyebut masih memiliki dua sertifikat lagi untuk membuktikan kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut.

Bukti sertifikat yang diperlihatkan PT Golden City di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis pada Senin (7/6/2021) tidak tercatat di buku C Kelurahan Dukuh Pakis.
Saat itu PT Golden City memperlihatkan sertifikat Tahun 1992 Nomor 397 atas nama Dul alias P. Dewi asal petok D Nomor 70 Persil 5 d II seluas 1.395 meter persegi. Berikutnya, sertifikat 1997 Nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D Nomor 328 Persil 5 d II seluas 2.315 meter persegi atas nama Jasmining/Jasman. Namun asal usul kedua sertifikat itu tidak sesuai dengan data di Buku C Kelurahan Dukuh Pakis.

Sementara lahan Parlian tercatat di buku C Kelurahan Dukuh Pakis Nomor 1.249 Persil 6 d.IV.

Menurut dia persil yang dimaksud sampai sekarang masih tetap sama, lokasinya juga ada, dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain. Artinya tidak pernah dijual atau dihibahkan ke pihak lain

“Sengketa ini sudah lama dan tadi ada tindak lanjut. Dalam hearing tadi disampaikan resume rapat, apabila sebuah persil ini letaknya berbeda dengan persil yang dimiliki oleh warga, maka nanti akan dilakukan bantuan penertiban (bantip) yang dimohonkan Dinas Cipta Karya kepada Satpol PP Kota Surabaya,” ujar dia

Berarti bangunan Golden City akan dibongkar? ” Ya dibongkar. Kalau kaitannya dengan bukti- bukti ya ke Satgas Mafia Tanah. Saya kira semua sudah mengetahui bahwa kesimpulan rapat hearing adalah pembongkaran bangunan Golden City, ” tegas Endi.

Lebih jauh, politisi Partai Gerindra ini menyatakan Dinas Cipta Karya sudah memberikan bukti-bukti dan dikroscek bukti IMB, bukti kepemilikan bahwa itu terjadi kesalahan secara administrasi dan itu sudah dilakukan sejak IMB dikeluarkan 2003.

Soal waktu pembongkaran, Endi mengatakan pembongkaran nanti akan dijadwalkan dan Komisi C akan mengundang lagi Dinas Cipta Karya, Bagian Hukum, BPN, Lurah, Camat untuk mengetahui bahwa memang benar, ini kan masih dalam tahapan koordinasi dan evaluasi yang dilakukan Dinas Cipta Karya, jika nanti terjadi kekeliruan maka sesuai Perda No 7/2009 tentang Bangunan, harus dilakukan penertiban atau pembongkaran bangunan yang salah letak tersebut.

“Nanti setelah ada hasil evaluasi kaitannya dengan dinas terkait, mungkin koordinasi, nanti kita undang Satpol PP dan penjadwalan pembongkaran di lokasi yang akan dilakukan penertiban,” ungkap dia.

Sementara Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Djunaidi mengatakan kalau ada kesalahan dalam pengajuan, perizinan bisa dicabut. “Kalau ada bangunannya, ya harus dibongkar karena tak ada IMB. Kalau soal tindakan teknis kami kembalikan ke Cipta Karya yang punya kewenangan, ” pungkas dia.(why)