April 21, 2026

DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak RHU yang Nekat Buka di Bulan Ramadan

suararakyatjatim.com – DPRD Kota Surabaya mendukung langkah Satpol PP Kota Surabaya menindak tegas tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi di bulan Ramadan ini.

Dukungan ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Jumat (6/3/2026). Menurut dia, Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) harus konsisten dalam menindak pelanggaran. “Surat edaran (SE) Wali Kota harus benar-benar dijalankan dengan baik. Kalau tidak ditindak tegas berarti penindaknya juga harus ditindak,” ujar dia.

Baktiono menjelaskan, RHU yang diperbolehkan beroperasi di bulan Ramadan ini hanya tempat kebugaran, fitness atau gym. Yang lain harus libur selama bulan puasa sampai menjelang atau pasca Idul Fitri 1447 H. “Setelah itu silakan buka kembali normal seperti biasa,” tandas dia.

Politisi senior PDI-P ini menegaskan, larangan RHU beroperasi sepanjang Ramadan sudah disepakati Pemkot Surabaya dan tokoh masyarakat sejak 20 tahun silam. Bahkan, kata Baktiono, Pemkot Surabaya selalu mengingatkan para pengusaha RHU dengan menerbitkan surat edaran (SE) setiap bulan Ramadan. “Jadi, baik pengusaha lama atau baru sudah tahu ini. Apalagi, Pemkot Surabaya selalu mengingatkan melalui surat edaran Wali Kota. Maka semua harus ditaati oleh pengusaha RHU. Kalau ada yang sampai tidak taat alias melanggar, maka harus segera dilakukan tindakan,” ungkap Baktiono.

Apakah RHU yang melanggar izinnya harus dicabut? Baktiono menuturkan kalau misalkan ada RHU yang melanggar, itu ada mekanismenya, yakni diberi surat peringatan. Itupun tidak boleh menunggmu terlalu lama dikeluarkan surat peringatan tersebut, ” tambah dia.

Yang jelas, lanjut Baktiono, RHU yang membandel harus diawasi secara ekstra, baik oleh masyarakat, tokoh masyarakat, dan oleh warga sekitar dengan memberikan informasi kepada Pemkot Surabaya atau melalui Satpol PP, dan bahkan bisa lewat lurah atau camat.

Lebih jauh, Baktiono menegaskan, bahwa pengawasan RHU tidak hanya tanggung jawab Satpol PP saja, tapi juga tanggung jawab bersama, terutama aparatur di kelurahan maupun kecamatan. “Kalau terjadi pelanggaran dan kemudian tidak ada laporan dan penindakan, maka bisa beruntun yang kena sanksi,” tandas dia.

Seperti diketahui, Satpol PP dalam pengawasannya, Senin (2/3/2026) malam menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, dan Surabaya Pusat. Dari lokasi tersebut

Satpol PP menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan. ” Jadi kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat RHU. Dari delapan lokasi yang kami sasar, kami menemukan restoran yang masih menjual minuman beralkohol,” pungkas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini.(adv/yu)